Lompat ke isi utama

Berita

75 Peserta Existing Lolos Administrasi

Jadwal dan tahapan rekrutmen panwaslu kecamatan kabupaten Kebumen

Jadwal dan tahapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kebumen

KEBUMEN-Bawasu Kabupaten Kebumen mengumumkan 75 peserta Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen (Existing) lolos syarat administrasi dan akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja. Pengumuman itu diumumkan pada 28 April 2024 pukul 00.00 WIB melalui papan pengumuman dan website Bawaslu kabupaten Kebumen dengan Nomor 732/KP.00/K.JT-12/04/2024. 

Jika dilihat dari total jumlah Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen sebanyak 78, maka terdapat 3 orang yang tidak mendaftarkan diri mengikuti tes Panwascam Pemilihan Serentak 2024 jalur evaluasi kinerja. 

Penilian evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 mendasar pada Keputusan Bawaslu RI 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Sesuai Pedoman tersebut, pembentukan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan dua metode. Yaitu evaluasi kinerja (existing) dan rekrutmen pendaftar baru. Penilaian atasan langsung dengan mengerjakan soal-soal secara online, dilaksanakan pada hari Minggu 28 April 2024 di laboratorium computer SMP Negeri 7 Kebumen mulai pukul 13.00-17.30 WIB dengan tiga sesi, masing-masing sesi 90 menit untuk mengerjakan soal.

Hasil evalusi Panwaslu Kecamatan existing akan diumumkan sekaligus ditetapkan pada 1-2 Mei 2024. Dilanjutkan dengan rekrutmen pendaftar baru akan diumumkana pendaftarannya pada 3-4 Mei. Dan seterusnya sampai pengumuman Panwaslu Kecamatan terpilih dari jalur pendaftar baru pada 23 Mei 2024. Sedangkan pelantikan dan pembekalan rencana akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Mei 2024.

Banyak yang bertanya bedanya existing dan pendaftar baru. Ini penjelasannya, kalau existing adalah peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu tahun 2024, mengikuti penilian evaluasi kinerja dengan standar yang telah ditetapkan. Sedangkan ‘pendaftar baru’ merupakan peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024, mengikuti tes sesuai rangkaian tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Lebih jauh tentang jadwal pembentukan dapat menyimak media sosial dan laman Bawaslu kabutapen Kebumen. (humas)