Lompat ke isi utama

Berita

Cara Maju Calon Bupati Jalur Perseorangan Pada Pemilihan 2024

 Cara Maju Calon Bupati Jalur Perseorangan Pada Pemilihan 2024

Cara Maju Calon Bupati Jalur Perseorangan Pada Pemilihan 2024

KEBUMEN-Tahapan Pemilihan 2024 telah dimulai. Namun beberapa hal masih menunggu hasil pemilu 2024. Sekarang, masih proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Di Pemilihan, calon bupati dan wakil bupati disamping diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik, juga dapat diusulkan oleh masyarakat melalui jalur perseorangan. 
Bagaimana mekanismenya maju sebagai calon perseorangan? Pada tanggal 22 Maret 2024 KPU Kebumen telah mengumumukan melalui media sosial dan laman websitenya bagi warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada 27 November 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan.
Waktu pemenuhan persyaratan mulai Minggu 5 Mei s.d. Senin 19 Agustus 2024. Sedangkan syarat dukungan sebagai berikut;

  1. Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu/Pemilihan terakhir lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 %
  2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud point diatas harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten Kebumen
  3. Menyerahkan surat pernyataan (model B.1-KWK)
  4. Menempel bukti identitas kependudukan berupa FC KTP elektronik atau FC surat keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Dukcapil
  5. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

Sumber pengumuman ini dari website KPU Kebumen (humas).