Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Pastikan Semua Jajaran Bekerja pada Masa Nontahapan

Evaluasi Pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Pastikan Semua Jajaran Bekerja pada Masa Nontahapan

Kebumen - Bawaslu Kebumen ikuti dua agenda evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu RI, pada Kamis 30 April 2024. Monitoring terlebih dahulu dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada pukul 10.00 WIB hingga istirahat siang. Kegiatan pertama dibuka dengan arahan oleh Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Monitoring ini dilaksanakan guna memastikan kinerja konsolidasi demokrasi di kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Selanjutnya Diana juga menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas di Jawa Tengah untuk senantiasa meningkatkan konsolidasi dengan berbagai pihak sebagai penguatan proses demokrasi. Menurut Diana akan sangat disayangkan apabila pertemuan-pertemuan dengan stakeholder demokrasi tidak dituangkan dalam laporan tertulis. “Banyak ruang-ruang diskusi yang sangat memungkinkan untuk dituangkan ke dalam laporan demokrasi, ini akan menjadi salah satu barometer kinerja kita dalam nontahapan pemilu”, pungkas Diana dalam arahannya.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dimulai dari Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas. Pada saat ditengah-tengah diskusi, Diana juga menyampaikan beberapa kiat-kiat agar konsolidasi demokrasi ini dapat bertambah secara kualitatif dan kuantitatif. Kemudian pemaparan dilanjutkan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan terakhir Kabupaten Sragen. Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan konsolidasi demokrasi mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2026 serta rencana pelaksanaan konsolidasi demokrasi bulan berikutnya.

Setelah istirahat siang, kegiatan evaluasi dan monitoring dilakukan oleh Bawaslu RI. Dalam hal ini Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI membuka langsung acara dan memberikan beberapa arahan. Totok menyampaikan bahwa pengisian konsolidasi demokrasi akan menggunakan aplikasi. Hasil penginputan ini akan dijadikan data primer bagi Bawaslu RI, data ini juga akan menjadi acuan penilaian kinerja bagi aparatur pengawas. “Kerja-kerja demokrasi modal utamanya adalah berbicara dan literasi. Untuk itu dalam aplikasi yang akan dibagikan sudah ada materi guna mempertajam literasi tematik”, tegas Totok dalam sambutanya. Semakin banyak mengisi akan semakin terlihat kinerjanya. Pengisian ini bersifat wajib bagi setiap anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.  (hms/fjr)