Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kebumen Awasi COKTAS di Empat Desa Buluspesantren
|
Kebumen, 29 April 2026 — Bawaslu Kabupaten Kebumen melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen di wilayah Kecamatan Buluspesantren, Rabu (29/4/2026). Pengawasan ini difokuskan pada kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) terhadap data pemilih non aktif serta pemilih berusia 100 tahun.
Kegiatan pengawasan dilakukan oleh dua staf Bawaslu Kabupaten Kebumen, yakni Nurcahyaningrum Oktaviyanti dan Ahmad Nurbaihaqi Sufhan. Sementara itu, pelaksanaan COKTAS oleh KPU Kebumen di lapangan melibatkan petugas Rizkia Farikha dan Oza Shoby Sanjaya.
Dalam pelaksanaannya, metode pengawasan dilakukan melalui uji petik dengan menyandingkan data pemilih milik KPU dengan data yang dimiliki oleh pemerintah desa setempat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka KPU akan melakukan penyesuaian dengan menghapus data pemilih yang tidak valid dari sistem informasi data pemilih (SIDALIH).
Pengawasan dilakukan di empat desa, yakni Desa Maduretno, Desa Ayamputih, Desa Setrojenar, dan Desa Brecong. Dari hasil uji petik, ditemukan sejumlah data yang menjadi objek pencermatan, masing-masing lima data di Desa Maduretno, dua data di Desa Ayamputih, dua data di Desa Setrojenar, dan satu data di Desa Brecong.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas (BAY).