Tingkatkan kapasitas keterbukaan informasi, Bawaslu Kebumen adakan Kelas Datin
|
Kebumen - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan peningkatan kapasitas di bidang keterbukaan informasi melalui program bertajuk “Kelas Datin” dengan tema “Mewujudkan Transparansi melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola informasi publik yang akuntabel dan transparan di lingkungan Bawaslu Kebumen.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Kebumen. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kebumen serta seluruh sekretariat, yang secara aktif mengikuti rangkaian materi dan diskusi. Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan dalam memahami aspek teknis maupun normatif terkait keterbukaan informasi publik.
Sebagai pemateri, Imam Khamdani, S.Pd., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kebumen, menyampaikan materi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam konteks kelembagaan Bawaslu. Ia menekankan pentingnya pemahaman klasifikasi informasi, mekanisme pelayanan informasi, serta prinsip-prinsip dasar transparansi yang harus dijalankan oleh badan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Nurul Ichwan menambahkan harapannya agar kegiatan “Kelas Datin” ke depan dapat lebih bersifat aplikatif. Ia juga menyampaikan bahwa materi lanjutan akan difokuskan pada pengkajian lebih mendalam mengenai klasifikasi data, khususnya terkait informasi yang dapat dipublikasikan serta informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kebumen, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.(humas)