17.882 Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih Dalam Pemilihan 2024
|
KEBUMEN-Salah satu kerawanan Pemilihan adalah terdapat Pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kurangnya syarat administratif. Hal ini terjadi di Pemilu 2024 kemarin. Terdapat PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 4 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan sebab terdapat Pemilih yang memilih tanpa membawa KTP elektronik, dan yang bersangkutan belum melakukan perekaman.
Artinya, ini kasus pemilih sudah 17 tahun tapi belum memiliki/perekaman KTP elektronik. Secara undang-undang sudah memiliki hak pilih, namun secara administrasi peraturan KPU tidak dapat memilih. Jika di paksakan atau pemilih memaksakan diri karena sengaja maupun ketidaktahuan syarat memilih, maka akan terjadi pelanggaran sebagaimana pengalaman Pemilu 2024 tersebut.
DPS Pemilihan 2024 tingkat kabupaten sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kebumen tanggal 11 Agustus 2024. Dan telah diumumkan oleh PPS di desa masing-masing mulai tanggal 18-27 Agustus, selanjutnya DPS di perbaiki untuk di tetapkan menjadi DPT. Baik dalam DPS maupun DPT, pemilih yang belum memiliki/Perekaman KTP elektronik tetap tercantum disana. DPS Pemilihan Kabupaten Kebumen sebanyak 1.078.438 (laki-laki 543.722, Perempuan 534716 pemilih).
Jarak antara penetapan DPS dengan pelaksanaan Pemilihan hanya 3 (tiga) bulan. Sedangkan Pemilih dalam DPS yang belum memiliki/perekaman KTP elektronik mencapai 17.882 (1,65 % dari DPS). Dilihat dari sisi persentase cukup sedikit, tapi dari sisi jumlah sangat banyak. Memang, data DPS tersebut merupakan hasil Coklit pada 24 Juni-24 Juli 2024. Progress perekaman tentu terus berjalan sesuai kebutuhan data administrasi kependudukan warga/Pemilih sebagaimana yang sering dijelaskan Dians Dukcapil Kebumen.
Melihat kasus PSU tersebut diatas, secara tidak langsung pemilih kehilangan hak pilihnya sebab atas pilihan sendiri karena belum melakukan perekaman. Bukan kehilangan hak pilihnya atas kesalahan penyelenggara seperti kehabisan surat suara.
Maka, tentang hak pilih adalah menyangkut hak perorangan. Jika satu orang berpotensi kehilangan hak pilih maka harus didorong secara administrasi, apalagi datanya ribuan. Maka harus serius di kawal oleh berbagai pihak dan khususnya dorongan kepada warga/pemilih untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Jadi, kesadaran warga/pemilih juga sangat penting. Namun demikian dorongan otoritas pemerintah dalam hal ini Dinas Dukcapil, Pemerintah Desa dibantu RT RW akan sangat membantu agar pemilih tidak kehilangan hak pilihnya. Jajaran KPU dan Bawaslu mensosialisasikannya secara massif syarat untuk dapat memilih di TPS.
Bawaslu Kabupaten Kebumen, Panwaslu Kecamatan dan PKD sekabupaten Kebumen membantu intensitas sosialisasi kepada forum warga, sekolah dan perorangan yang belum memiliki KTP elektronik agar secepatnya melakukan perekaman, sehingga syarat administrasi memilih terpenuhi.
Pada tanggal 21 Agustus 2024, Bawaslu Kebumen berkirim surat imbauan kepada Kepala Dinas Dukcapil dengan tembusan Sekda dan KPU kabupaten Kebumen. Dalam rangka mengawal dan mencegah hilangnya hak pilih Pemilih dalam Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk;
Berkoordinasi dengan KPU terhadap Data Pemilih dalam DPS yang belum memiliki/perekaman KTP elektronik. Sebab, hanya Dukcapil dan KPU yang memilki data by name by adres lengkap dengan NIKnya.
Melakukan upaya percepatan perekaman (jemput bola) dan/atau pelayanan khusus terhadap Pemilih belum memiliki/perekaman KTP elektronik.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk memobilisasi warga/Pemilih dalam DPS yang belum memiliki/perekaman KTP elektronik. Pemdes melalui RT atau RW dapat aktif mendorong warganya secara langsung.
Memberikan informasi data progress perekaman khusus Data Pemilih secara berkala kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.
(humas)
Penulis : Badruzzaman
Foto : Humas