3 (tiga) Pemilih Sudah Menikah Meski Belum 17 tahun Di Masukan dalam DPB
|
KEBUMEN-Syarat terdaftar dalam Data Pemilih salah satunya adalah berumur 17 tahun. Kemudian, belum 17 tahun tetapi sudah menikah juga memiliki hak pilih, termasuk berhak terdaftar dalam data pemilih. Begitu juga berhak terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2025 yang merupakan bentuk pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih oleh jajaran KPU. Meskipun begitu, jika melihat pemilu masih jauh, jika saat ini berumur 16 tahun, tahun depan akan berumur 17 tahun.
Yang menarik adalah, di Kabupaten Kebumen, sejak lama dalam data pemilih pemilu belum terdeteksi umur dibawah 17 tahun sudah menikah yang terdaftar dalam data pemilih. Namun pada PDPB triwulan III terdapat 3 (tiga) pemilih. Kata Joko Purnomo anggota KPU Kabupaten Kebumen.
Hal ini diketahui setelah KPU Kabupaten Kebumen berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Kebumen. Hal tersebut juga terungkap dalam rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen kemarin pada 30 September 2025.
Forum tersebut menghadirkan KPU Kabupaten Kebumen, Dinas Dukcapil dan Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen. Lebih lanjut, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, yang bersangkutan meskipun telah menikah namun belum 17 tahun memiliki akta nikah, tetapi belum memiliki KTP elektronik, baru boleh dilakukan perekaman. Jadi bukti akta nikah sebagai bukti dia bisa terdaftar dalam data pemilih, tegas Sri Sumarsih dari Disdukcapil Kebumen (humas)