Anggota Bawaslu Kebumen Bagikan Kunci Kampung Pengawasan Partisipatif Berkelanjutan.
|
Kebumen, 7 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pendidikan pengawasan partisipatif melalui Pojok Pengawasan pada masa non-tahapan pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 2. Acara ini mengusung tema “Merancang Role Model Kampung Pengawasan Partisipatif Berkelanjutan” dan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juli 2025.
Dalam kesempatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Badruzzaman, S.Pd.I ( Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas ) , berkesempatan menyampaikan materi mengenai Pembentukan dan perawatan Kampung Pengawasan Partisipatif. Di awal paparannya Badruz menyampaikan bahwa masyarakat adalah pemilik daulat dan pengawas demokrasi. Ia menjelaskan dua jenis pengawasan partisipatif: saat pemilu dan pembangunan 5 tahunan. Untuk pengawasan partisipatif saat pemilu, materi yang disampaikan meliputi teknis pengawasan pemilu , peran perorangan dalam mencegah, mengawasi, dan melapor. Sementara itu, untuk pengawasan partisipatif pembangunan 5 tahunan, lebih kepada hal yang lebih umum mencakup pendidikan kewarganegaraan,publikasi hasil pemilu/pemilihan 2024 untuk perbaikan pemilu yang akan datang.
Lebih lanjut Badruz menjelaskan proses pembentukan desa pengawasan, dimulai dari penentuan kriteria menggunakan Tool of Assessment yang mencakup faktor demografi, keaktifan organisasi desa, prestasi desa, manajemen teknologi, ekonomi lokal, lokasi geografis, hingga rekam jejak kepala desa dan kerawanan politik uang. Ia memberikan contoh Desa Tersobo Prembun dan Desa Logede Pejagoan sebagai desa APU yang sukses, menyoroti peran kepala desa yang terpilih tanpa politik uang dan inisiatif anti-korupsi di tingkat desa.
Meskipun demikian, Badruz juga mengidentifikasi tantangan seperti minimnya anggaran, penolakan saat observasi, dan rendahnya inisiatif mandiri dari pemerintah desa. Solusi yang ditawarkan adalah dengan memperkuat relasi, edukasi berkelanjutan, dan kunjungan rutin. Konsep keberlanjutan melibatkan evaluasi berkala, perpanjangan MoU, pencarian desa potensial baru, serta tindak lanjut jangka pendek dan panjang melalui hibah buku, kunjungan, pelibatan pemerintah desa dalam sosialisasi Bawaslu, pemutakhiran DPB, dan penguatan pendidikan demokrasi desa. Sebagai solusi dari tantangan-tantangan tersebut, Badruz menekankan pentingnya sering menyapa, edukasi lanjutan, dan membangun relasi yang baik. (IC)