Anggota KPU dan Bawaslu Harus Mundur Jika Nyalon Bupati/Wakil Bupati
|
KEBUMEN-Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubenrur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Hal tersebut merupakan hak politik untuk dipilih selain hak untuk memilih dalam Pilkada sesuai dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, bagaimana dengan anggota KPU dan Bawaslu yang ingin maju sebagai calon kepala daerah?
Pada Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, menyebutkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikora harus memenuhi syarat yaitu berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada lampiran terdapat jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024.
Bawaslu kabupaten Kebumen juga telah mengirimkan imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 10 Juli 2024 tentang ketentuan tersebut jika ketua atau anggota KPU mau maju sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kebumen dalam Pemilihan 27 November 2024 mendatang (Humas)
Penulis : Badruzzaman