Lompat ke isi utama

Berita

Apa kerja Bawaslu saat tidak Pemilu ?

Apa kerja Bawaslu saat tidak Pemilu ?
KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum – “Apakah Bawaslu hanya kerja saat ada pemilu? “ demikian pertanyaan yang terlontar dari peserta Dalam Kegiatan Pengembangan Desa Pengawasan Desa Temanggal Kecamatan Adimulyo yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen. Maria Erni, Anggota Bawaslu Kebumen menerangkan bahwa tugas Bawaslu tidak hanya ketika ada tahapan Pemilu/Pilkada saja Namun ketika tahapan Pemilu/Pilkada belum dimulai Bawaslu juga melakukan tugasnya yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengajak masyarakat agar pada Pemilu/Pilkada mendatang sudah berpartisipasi aktif dalam pengawasan, salah satunya dengan menggelar kegiatan pengembangan Desa Pengawasan. Selain itu, dia juga menjelaskan cara agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif, yaitu salah satunya dengan memberikan informasi.”informasi saja sudah cukup, itu sudah bentuk partisipasi, syukur – syukur bapak ibu mau melaporkan”, imbuhnya. Kemudian ketika ada informasi dugaan pelanggaran dari masyarakat Pengawas harus menindaklajuti. Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kebumen tersebut juga  mengajak masyarakat Desa Temanggal untuk berpartisipasi dalam Pengawasan. Masyarakat perlu diberikan edukasi terkait dengan bahaya Politik Uang dan bagi masyarakat yang belum aktif dalam berpartisipasi Pengawasan. Menurutnya, dengan berjalannya program Pengembangan Desa Pengawasan maka pada Pemilu 2024 partisipasi masyarakat terhadap pengawasan akan meningkat. Selain itu tiga tugas yang dilakukan oleh Bawaslu yaitu Pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran, Pengawasan, dan Penindakan. Bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu salah satunya yaitu Kegiatan Pengembangan Desa Pengawasan. “kita roadshow dari desa ke desa, ada Desa Anti Politik Uang, ada Desa Pengawasan, itu tujuannya adalah kita mengajak masyarakat, kita memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bahaya politik uang, kemudian bagaimana sih kalau masyarakat itu tidak ikut berpartisipasi dalam pengawasan”, papar Maria di Wisata Edukasi Omah Organic Kebumen (Aditirto, Adimulyo), Rabu (13/10/2021). Dia menjelaskan tujuan dari peningkatan partisipatif dari masyarakat, bahwa Bawaslu hanya memiliki personil pengawasan yang terbatas, di Kabupaten Kebumen hanya memiliki 5 (lima) orang, di Kecamatan hanya memiliki 3 (tiga) orang, di Desa hanya memiliki 1 (satu) orang dan di TPS hanya 1 (satu) orang. Mengingat desa yang ada di Kebumen sangat luas, dan  Pengawas Pemilu/Pemilihan tidak selalu berada ditempat kejadian dugaan Pelanggaran, maka ketika ada Partisipasi Masyarakat Bawaslu akan lebih mudah menjangkau.