Lompat ke isi utama

Berita

ASN Diminta Netral, Pada Pilkada 2020 di Kebumen

ASN Diminta Netral, Pada Pilkada 2020 di Kebumen
Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen ajak Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kebumen untuk tetap Netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, pada 23 September 2020 lalu telah ditetapkan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dengan pasangan calon tunggal yaitu Arif  Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih melawan Kolom Kosong. Fenomena cukup unik pada demokrasi di Kebumen kali ini ketika pasangan calon yang maju dan memenuhi persyaratan hanya satu saja. Hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Kebumen,  di Jawa Tengah fenomena ini juga terjadi di Kota Semarang, Wonosobo, Sragen, Grobogan dan Boyolali. Februari lalu sebenarnya, sempat ada pasangan calon perseorangan, namun diakhir waktu bakal pasangan calon tersebut tidak jadi memberikan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Kebumen. Walaupun di Kabupaten Kebumen sendiri hanya ada satu pasangan calon, Yulianto, Ketua KPU Kebumen menjelaskan bahwa pada dasarnya masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, salah satunya dengan  memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. “Nantinya di Surat Suara akan ada kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan Kolom Kosong yang tidak bergambar, masyarakat diperbolehkan untuk mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto Pasangan Calon ataupun mencoblos kolom kosong”, imbuhnya. Selain itu nantinya KPU Kabupaten Kebumen juga akan menyelenggarakan Debat Publik, paling dekat ini akan diselenggarakan pada tanggal 04 November 2020, kendati hanya memiliki Pasangan Calon Tunggal. Perihal Netralitas Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, S.Sos mengajak ASN untuk bersikap netral, apalagi Pada Pilkada Kebumen Tahun 2020 kini dengan pasangan calon tunggal dari Petahana. “Netralitas disini artinya adalah tidak bertindak yang merugikan maupun menguntungkan pasangan calon” jelasnya pada Rapat Koordinasi Pengawasan Pilkada 2020 Bersama ASN di Hotel Mexolie Kebumen, Senin 26 Oktober 2020. Netralitas ASN jelas diatur pada Pasal 70 Ayat (1) dam Pasal 71 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dua pasal ini antara lain mengatur mengenai larangan pelibatan ASN, larangan bertindak yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Mengamini dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto,  S Sos, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Drs. Agus Susanto,  M.Si juga menyampaikan bahwa Netralitas ASN Pada Pemilihan juga diatur pada Pasal 11 huruf c, PP Nomor 42 Tahun 2004; Pasal 4 Angka 12 dan Pasal 4 Angka 13 PP Nomor 53 Tahun 2010 yang antara lain melarang untuk ASN terlibat pada kampanye pasangan calon serta melakukan tindakan atau memutuskan hal-hal yang berakibat pada merugikan atau menguntungkan pasangan calon. Kendati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 hanya ada pasangan calon tunggal, namun Netralitas ASN menjadi salah satu kunci penting kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Kebumen.