Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Kebumen Cegah Potensi Pelanggaran Sesuai Tahapan
|
KEBUMEN-Salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah melakukan pencegahan pelanggaran sebelum tahapan atau subtahapan dimulai melalui surat tertulis kepada para pihak terkait tahapan Pilkada. Diantara pihak terkait Pilkada adalah KPU, Bupati, Petahana bakal calon bupati, Partai Politik, Calon, Tim Kampanye, institusi/pejabat lainnya yang diminta netral dalam UU Pilkada.
Bawaslu Kebumen pada tanggal 1 April 2024 telah mengimbau tertulis kepada Bupati Kebumen untuk tidak melakukan penggantian pejabat jelang Pilkada 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri.
Pada tanggal 22 April Bawaslu Kebumen mengimbau tertulis KPU Kebumen dalam pembentukan badan adhoc PPK dan PPS, agar KPU mematuhi seluruh ketentuan dalam pembentukan PPK dan PPS. Pada pembentukan Pantarlih/PPDP dan KPPS, Bawaslu juga akan membuat imbauan tertulis kepada KPU Kebumen.
Pada tanggal 1 Juni 2024, Bawaslu Kebumen telah mengimbau tertulis KPU Kebumen dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih oleh PPDP/Pantarlih. Agar KPU memastikan PPS memberikan bimbimbang teknis kepada PPDP dengan maksimal.
Imbauan atau pencegahan terdekat yang akan dibuat Bawaslu Kebumen adalah imbauan dalam pembentukan PPDP dan Kegiatan Coklit. Begitu juga seterusnya imbuan akan dibuat sesuai tahapan/subtahapan berjalan.
Kedepan jika sudah terdapat pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu juga akan membuat Imbauan kepada para pihak (stakeholders) terkait netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Media Pemberitaan, Media Penyiaran Publik dam pihak lain yang memiliki basis keanggotaan yang diminta netral dalam Pilkada.
Bawaslu tidak hanya mengimbau secara tertulis sebelum tahapan/sub tahapan berjalan. Namun, juga melakukan pengawasan ketika tahapan/subthapan berjalan. Jika menemukan/mendapat laporan masyarakat tentang tahapan yang sedang berjalan, Bawaslu dan jajaran pengawas akan memberikan saran perbaiki agar segara diperbaiki oleh KPU dan jajaran adhocnya sebelum masa tahapan/subsubthapan selesai. Jika tidak ditindaklanjuti, Bawaslu menindak dengan ketentuan perundangan yang ada, bisa administratif, etik sampai pidana pemilihan tergantung ancaman pasal yang disangkakan.
Oleh sebab itu, terkait dengan kewenangan Bawaslu ada tiga yaitu Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan pelanggaran. Sedangkan penyelesaian sengketa pemilihan terrendah ada Bawaslu Provinsi, itupun yang TMS (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada penyelesaian sengketa Pemilihan, adanya adalah musyawarah mufakat baik antara peserta dengan KPU maupuan antar peserta. Outputnya adalah rekomendasi Bawaslu kepada KPU maupun instansi terkait jika itu pelanggaran perundangan lainya (humas)
Penulis : Humas