Lompat ke isi utama

Berita

Baca Aturan, Modal Utama PKD Mengawasi

Baca Aturan, Modal Utama PKD Mengawasi

Anggota Bawaslu Kab Kebumen, Imam Khamdani saat memberi sambutan dan arahan

Kebumen - Imam Khamdani, Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bersama tim hadiri acara “Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa, Se-Kecamatan Sruweng”.

Imam sampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Se-Kecamatan Sruweng untuk netral dan menjaga marwah lembaga ketika menjabat. Selama menjabat tentunya akan menjadi sorotan oleh masyarakat, maka dari itu perlu menjaga perilaku dan postingan di media sosial. Sampikan postingan yang baik, jika perlu perbanyak konten kegiatan pengawasan dan pengawasan partisipatif. “Jaga kode etik pengawasan, jangan sampai saya panggil, karena jika saya panggil kemungkinan ada penanganan pelanggaran, bisa pelanggaran administrasi, pidana pemilu, pelanggaran hukum lainnya atau bisa jadi panjenengan sendiri yang bermasalah yakni pelanggaran kode etik” kelakarnya.

Lebih dalam lagi, Imam menyampaikan untuk PKD harus bisa membedakan antara Pemilu dan Pemilihan karena dari sisi aturan yang digunakan berbeda, jika Pemilu mengacu pada UU No 7 Tahun 2017, sedangkan Pemilihan mengacu pada UU No 10 Tahun 2016. PKD harus menguasai peraturan-peraturan untuk modal mengawasi. “Bagaimana mengawasi jika tidak menguasai dan tidak paham normanya?” ujarnya.

Diakhir sambutan Imam sampaikan untuk PKD selalu berkoordinasi dengan stakeholder tingkat desa dan selalu membuat laporan pengawasan secara periodik. (Hms-Put)

Penulis : Putri