Lompat ke isi utama

Berita

Badruz Ingatkan Pasal 512 UU 7/2017, temuan Pengawas Harus di Tindaklanjuti Jajaran KPU

Badruz Ingatkan Pasal 512 UU 7/2017, temuan Pengawas Harus di Tindaklanjuti Jajaran KPU

CatatanBadruz-Jelang pengawasan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir di tingkat PPS pada 1-2 Juni 2023, Bawaslu Kebumen melalui anggota divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Badruzzaman memberikan arahan strategi pengawasan kepada ketua Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen pada 26 Mei 2023 di Mexolie Kebumen.

Pengawasan pleno DPSHP akhir di tingkat PPK sesuai KPT KPU 27/2023 dilaksanakan pada tanggal 3-5 Juni dan rekapitulasi DPSHP atau penetapan DPT tingkat KPU Kabupaten pada 20-21 Juni 2023. Temuan pengawasan DPSHP awal dapat disampaikan di tanggal 17-23 Mei. Temuan tanggal 24-31 Mei agar di koordinasikan secara intens dengan PPK karena berkait dengan teknis input di Sidalih memerlukan waktu dan kroscek data masukan. Jika masih ada yang tercecer, pengawas boleh menyampaikan masukan dalam forum pleno DPSHP akhir di PPS dengan data dukung kependudukan yang sah.

Bawaslu Kebumen sampaikan saran masukan 666 data pemilih kepada KPU pada tanggal 26 Mei 2023. Data tersebut merupakan rekapitulasi hasil pengawasn DPSHP awal oleh 26 Panwaslu Kecamatan yang sudah di sarankan kepada PPS melalui PPK. Badruz memberikan arahan agar Panwaslu Kecamatan aktif berkoordinasi, duduk bersama dalam menindaklanjuti temuan pengawas. Harus clear sebelum pleno DPSHP akhir di tingkat PPS. Mengapa? Ini sekaligus untuk langkah pencagahan pengawas, agar semua saran/temuan sudah dipastikan di tindaklanjuti oleh PPS. Sehingga tidak ada temuan ddugaan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih, dalam hal ini subtahapan DPSHP, tandas Badruz.

Badruz Kembali membacakan bunyi Pasal 512 UU 7 /2017: ‘Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 2020 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).(druz80)

Sumber : https://catatanbadruz.wordpress.com/