Badruz: Masukan Bawaslu Melengkapi Data Pemilih
|
KEBUMEN-Salah satu peserta yang hadir dalam pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III di kantor KPU Kabupaten Kebumen pada 2 Oktober 2025 menanyakan urgensi data masukan Bawaslu Kebumen dengan jumlah 25 MS Pemilih Baru dan 10 TMS Meninggal Dunia, apakah data dari Dinas Dukcapil yang diberikan kepada KPU tidak valid?
Merespon hal tersebut, Badruzzaman anggota Bawaslu Kebumen menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan output pengawasan secara realtime atau terkini yang didapat, bukan periodik 6 bulanan seperti dari Kemendagri kepada KPU. Kalaupun KPU kabupaten mendapat konfirmasi dari Dinas Dukcapil misalnya satu bulanan, data dari Bawaslu akan memperkuat bahwa satu peristiwa itu betul adanya dengan bukti dukung autentik.
Jika H-3 Pemungutan Suara ada yang meninggal atau bahkan H-1 ada pemilih yang meninggal dunia maka pengawas menyarankan kepada KPPS agar tidak mendistribusikan form C-Pemberitahuan, jika sudah terdistribusi maka harus diperhatikan bersama agar form tidak di salahgunakan. Hal ini tidak perlu menunggu laporan dari Dinas Dukcapil yang 6 bulanan.
Contoh urgensi lainnya adalah, untuk pemilih yang meninggal dunia, keluarga tidak semua mengurus akta kematian di Dinas Dukcapil, tapi ada surat kematian dari Pemdes. Bawaslu lebih menyasar ke surat kematian dari Pemdes, makanya mendapat 10 nama meninggal dunia dengan keterangan dari Pemdes. Untuk yang akta kematian dari dinas Dukcapil mesti sudah diberitahukan kepada KPU secara periodik 6 bulanan atau hasil koordinasi setiap waktu (humas)