Lompat ke isi utama

Berita

Bagaimana Masyarakat Berpartisipasi dalam Pilkada?

Bagaimana Masyarakat Berpartisipasi dalam Pilkada?

Bagaimana Masyarakat Berpartisipasi dalam Pilkada?
 

KEBUMEN-Tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada diatur dalam UU 10/2016 dalam pasal 131. Ayat (1) Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Ayat (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, Pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
Ayat (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota;
Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan;
Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan 
Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaran pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar.
Setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih dapat berpartisipasi melakukan pengawasan Pilkada. Hal ini dijamin oleh UU bahwa WNI yang beusia 17 dibuktikan dengan KTPel dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas. Pihak lain yang dapat melaporkan pelanggaran adalah peserta dan pemantau pemilihan.
Dengan tidak mengganggu jalannya Pilkada saja sudah termasuk berpartisipasi. Namun, Bawaslu mengharapkan partisipasi lebih dari itu. Tidak terlibat dalam pelanggaran dan berani melaporkan dugaan pelanggaran yang dijumpai kepada pengawas terdekat. Jumlah Pengawas sangat terbatas, misalnya dalam satu desa hanya ada satu pengawas, dalam satu kecamatan hanya ada tiga pengawas, sehingga membutuhkan parisipasi warga masyarakat yang tidak terbatas waktu dan jumlah ditempat masing-masing. (humas)

Penulis : Badruzzaman