Lompat ke isi utama

Berita

Banyak Yang Penasaran: Ini Tugas Berat Pengawas TPS

Banyak Yang Penasaran: Ini Tugas Berat Pengawas TPS

Banyak Yang Penasaran: Ini Tugas Berat Pengawas TPS

KEBUMEN-Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada Serentak 27 November 2024 sekabupaten Kebumen berjumlah sesuai jumlah TPS yaitu 2.187, termasuk satu TPS Rutan kelas IIB Kebumen. Tugas Pengawasan berjalan dengan sangat baik. Padahal tugasnya sangat berat baik dari sisi mengawasi proses di TPS maupun pelaporan administrasi hasil pengawasannya. Pengawas TPS terlantik 23 hari sebelum pemungutan suara, dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara, jadi masa kerja hanya satu bulan. 

Pasca pelantikan, Pengawas TPS mendapatkan setidaknya 4 (empat kali pembekalan meliputi empat materi kompetensi kepengawasan dan pengetahuan pokok terkait nilai dasar dan etika pengawas, tugas dan wewenang pengawas TPS, pengawasan tahapan masa tenang dan logistik/perlengkapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan suara, dan sistim pelaporan hasil pengawasan di TPS. Sistim pelaporan ini yang hanya seminggu pasca pemungutan akan di ulas di bagian akhir tulisan ini.

Disamping itu, Pengawas TPS juga membantu Bawaslu Kabupaten Kebumen pada pengawasan masa tenang, pembersihan APK yang masih terpasang, patroli pencegahan politik uang bersama Panwascam dan PKD, mengawasi perlengkapan pemungutan suara di TPS dan pendirian TPS, serta mengawasi pengiriman kotak hasil sampai ke PPS. 

Secara lebih rinci begini alur tugas Pengawas TPS:

  1. Pelantikan dan pembekalan selama 4 kali

  2. Pengawasan masa tenang selama 3 hari di tanggal 24-26 November 2024, termasuk membersihkan APK di sekitar TPS, patroli bersama PKD pencegahan politik uang di sekitar TPS

  3. Pengawasan Pra Pemungutan atau kesiapan logistik dan perlengkapan kotak suara H-1 atau tanggal 26 November 2024

  4. Pengawasan persiapan pemungutan sebelum pukul 07.00 WIB tanggal 27 November

  5. Pengawasan proses pemungutan yang terdiri dari Pemungutan, Penghitungan, Pasca penghitungan/pengawasan pergeseran kotak suara ke PPS.

Sedangkan dokumen hasil pengawasan dilaporkan melalaui online, offline, fisik dan digital. Begini alur dan bentuk dokumennya;

  1. Pengawas TPS membawa buku catatan pokok;

  2. Memegang Salinan DPT dan DPTb yang diterima dari KPPS, untuk ditandai ketika Pemilih DPT dan DPPh hadir dan Memfoto daftar hadir pemilih DPTb . PTPS dan saksi mendapat hak pemberian SDPT dan SDPPH dari KPPS.

  3. Meminta Salinan DPT, DPPh, DPTb yang telah di tanda tangani KPPS

  4. Mengisi secara online aplikasi Siwaslih Bawaslu RI yang berisi laporan masa tenang, perlengkapan H-1, proses pemungutan, penghitungan, pengawasan pergeseran kota suara.

  5. Mengisi link online Kejadian Khusus (jika ada) secara realtime selama pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini untuk mendeteksi cepat potensi masalah dan pelanggaran secara koordinatif oleh atasan.

  6. Link lapor cepat (quick count) Perolehan Suara di TPS; Pilgub dan Pilbup setelah selesai penghitungan suara 

  7. PTPS Menerima Dokumen C.Hasil Salinan; Pilgub & Pilbup dari KPPS. Jika dibolehkan meminta copy Form Kejadian Khusus.

  8. Membuat Form LHP (A) Pemungutan dan Penghitungan Suara 

  9. Input perolehan suara C.Hasil Salinan ke dalam Alat Kerja (Sekretariat; dibantu PKD; dibantu PTPS), Panwascam memverifikasi sebelum dikirim ke Kabupaten/digunakan dalam Pleno Rekap di PPK, dan juga alat kontrol kronologis untuk Bawaslu Kabupaten.

  10. Mengumpulkan seluruh dokumen FISIK DAN DIGITAL Hasil Pengawasan di TPS selama 7 hari pasca pemungutan suara.

Demikian potret tugas pengawasan dan pelaporan pengawas TPS sekabupaten Kebumen. dokumen tidak hanya sebagai pelaporan namun sebagai arsip dan tata dokumen kesiapan jika terdapat pengajuan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi baik untuk Pemilihan Bupati Kebumen maupun Gubernur Jawa Tengah (humas)

Penulis : badruzzaman
Foto : PTPS Kabupaten Kebumen, Alfi. P