Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi Coklit Di Masa Pandemi
|
Pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Daftar Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen segera dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020. Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasinya disamping bersiap menyiapkan dokumen KK/KTP bila kedatangan petugas. Masa pandemi, kerawanan bertambah.Tidak hanya diharapkan Coklit berjalan sesuai peraturan, namun menjaga kesehatan juga tak kalah pentingnya. Sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19. Semua pihak yang bersinggungan dengan kegiatan Coklit ini baik petugas PPDP, pengawas pemilihan dan warga masyarakat harus saling melindungi diri dari penyebaran Covid-19.
Bawaslu juga telah menghimbau KPU diperkuat dengan himbauan Panwaslu Kecamatan kepada PPK dan PPS agar petugas melaksanakan Coklit sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sesuai peraturan. Petugas PPDP harus door to door per KK, sebelum Coklit berkoordinasi dengan RT/RW untuk memotret dan menggali infromasi awal daftar pemilih yang akan di Coklit, petugas menempelkan stiker di rumah pemilih sesuai jumlah KK sebagai bukti rumah/KK telah di Coklit.
Setelah selesai Coklit, petugas PPDP juga harus kembali mengkonfirmasi kepada RT/RW khususnya terhadap daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat. Misalnya pada status daftar pemilih yang tidak diketahui keberadaanya. Setelah petugas mengkonfirmasi kepada keluarga, tetangga, lalu ke RT/RW. Sehingga daftar pemilih yang TMS terkonfirmasi secara kuat dan meyakinkan. Hal ini penting agar setiap warga yang memenuhi syarat memilih tidak kehilangan hak konstitusionalnya.
Badruzzaman, Koodinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan bahwa daftar pemilih ini sangat krusial. Setiap ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada seringkali daftar pemilih menjadi hal yang dipersoalkan oleh penggugat. Sehingga Bawaslu mengawasi pelaksanaan Coklit ini dengan ketat.
Bawaslu Kebumen juga membuka posko maupun saluran pengaduan daftar pemilih di setiap jenjang pengawas mulai dari Kabupaten, Panwaslu Kecamatan sampai Pengawas Kelurahan/Desa. Posko pengaduan daftar pemilih ini dibuka mulai tanggal 15 Juli sampai dengan hari pemungutan suara, karena persoalan daftar pemilih tidak hanya berhenti pada kegiatan Coklit, namun prosesnya panjang hingga DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Melaui Pokso pengaduan, Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkannya ke pengawas terdekat bila Coklit tidak sesuai prosedur.
Nasihudin, anggota Bawaslu Kebumen Divisi Hukum dan Data Informasi dalam rangka persiapan pengawasan Coklit, bersama Panwaslu Kecamatan telah memetakan kerawanan-kerawanan. Kerawanan yang dipetakan akan dijadikan langkah pencegahan dan masyarakat diharapkan ikut mengawasinya secara partisipatif, bila terjadi ketidaksesuaian petugas dalam mencoklit agar melaporkannya kepada pengawas terdekat. Kerawanan yang dipetakan meliputi potensi daftar pemilih ganda, sudah meninggal dalam DPT 2019 masih tercantum, petugas tidak menempelkan stiker bukti KK/rumah telah di coklit, Coklit bukan oleh petugas yang ber SK, Coklit tembakan atau tidak door to door, petugas tidak konfirmasi ke RT/RW sebelum dan setelah selesai Coklit, petugas tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Terhadap hasil pemetaan kerawanan ini, Pengawas Kelurahan/Desa akan menyarankan langsung kepada petugas maupun PPS disampnig telah melayangkan himbauan tertulis, tandas Nasihudin.
Disamping jajaran Bawaslu membuka Posko pengaduan daftar pemilih, Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan gerakan ‘Klik Serentak’ oleh KPU hari ini tanggal 15 Juli 2020 melalui aplikasi lindungihakpilihmu di websitenya. Pengawasan ini bentuknya adalah semua jajaran pengawas sampai tingkat desa mencoba aplikasi yang disediakan KPU dalam ‘Klik Serentak’ dengan memasukkan NIK, nama dan tanggal lahir. Jika pemilih sudah tercatat dalam A.KWK (daftar nama bahan coklit) maka akan muncul nama, kelurahan dan nomor TPS. Pengawas mengawasi jalannya gerakan ‘klik serentak’ dengan tujuan mendapatkatkan temuan pemilih yang belum tedaftar dalam sistem, mendokumentasikan saat mencoba ‘klik’ dalam bentuk foto/video bila terdapat kendala akses dan jaringan sebagai bahan evaluasi perbaikan.