Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Awasi Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Berdasarkan tembusan surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Kebumen Nomor 248/PL.1.1-1-SD/3305/2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kebumen. Dalam surat tersebut, Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kebumen dilakukan oleh 3 (tiga) Tim. Bawaslu Kabupaten Kebumen menyesuaikan tim yaitu  dibagi dalam 3 (tiga) tim pengawas Verifikasi Faktual dan memastikan bahwa KPU melakukan Verifikasi Faktual sesuai dengan regulasi yang ada. 17/10/2022. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen, tim pertama, dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas didampingi Staf melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual ke Kantor Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA). Tim kedua, dipimpin oleh Koordinator Divisi Datin dan Penanganan Pelanggaran di dampingi staf ke Kantor Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai HANURA dan Partai Bulan Bintang (PBB), tim ketiga dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa didampingi staf ke Kantor Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda. Pada tahapan ini ada 3 (tiga) hal penting yang difokuskan untuk di Verifikasi yaitu Pertama,  Verifikasi Faktual Domisili Kantor yang meliputi kesesuaian Domisili Kantor Tetap, Penggunaaan Kantor Tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir, dan Kelengkapan Kantor Tetap. Kedua, Verifikasi Faktual Keterwakilan Perempuan (30 %), dan yang ketiga Verifikasi Faktual terhadap Kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Terhadap Verifikasi Faktual Kepengurusan, apabila pengurus tidak bisa hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan Teknologi Informasi dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan menunjukkan KTA dan KTP-el atau KK.