Bawaslu Beberkan Konsep Menjadi Pemilih Cerdas
|
KEBUMEN-Asas penyelenggaran pemilihan serentak adalah Luber Jurdil sebagaimana asas dalam Pemilu. semua pihak harus mengambil peran dan taat terhadap peraturan yang mengikat masing-masing. Yaitu peraturan yang mengikat penyelenggara, peserta dan pemilih. Pemilihan juga diselenggarakan berdasarkan partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat memilih dimana akan berpartisipasi. Dapat sebagai penyelenggara, peserta atau tim kampanye dan pemilih yang cerdas.
Badruzzaman, anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen jelaskan konsep menjadi pemilih yang cerdas. Konsep ini adalah konsep minimal. Pertama, Gunakan Hak Pilih di TPS, ini bagi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, jangan lupa dengan membawa dokumen KTP elektronik. Kedua, Pemilih berhak turut mengawasi proses Pemilihan, sampai melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pengawas. Itu disebut pengawas partisipatif. Minimal tidak turut terlibat pelanggaran Pemilihan, menolak ajakan untuk melanggar misalnya menolak pemberian politik uang. Gunakan hak memilih dengan hati Nurani. Hal ini sesuai dengan asas pemilihan yaitu bebas, rahasia dan jujur.
Selanjutnya adalah Gunakan media sosial secara bijak (memperhatikan UU ITE). Media sosial merupakan ekstensifikasi dari dunia nyata. Peraturan yang mengikat di media sosial sama halnya yang mengikat di dunia nyata. Tidak boleh menyebar berita hoax, ujaran kebencian, kampanye hitam. Pelanggaran di media sosial dapat dikenai sanksi pidana umum melalui pelanggaran UU ITE.
Konsep menjadi pemilih cerdas tersebut, disampaikan pada acara Selamat Sore Kebumen pada Kebumen TV pada 4/9/2024 dengan tema pemilih cerdas, Pilkada berintegritas. (humas)
Penulis : Badruzzaman
Foto : Humas