Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu bekali Panwascam Teknis Penanganan Pelanggaran

Bawaslu bekali Panwascam Teknis Penanganan Pelanggaran

Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen menggerlar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020.  Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada hari Selasa (2/10) siang di Hotel Meotel Kebumen. Sebanyak 78 anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Kebumen mengikuti rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada 2020 ini.

Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto, S.Sos menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman para anggota Panwaslu Kecamatan terkait penanganan pelanggaran pilkada tahun 2020 ini. Dalam pemaparannya, Arif menyampaikan beberapa hal penting terkait Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Mulai jenis pelanggaran, syarat formil dan materiil sampai bagaimana penerapan form penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu.    

Dalam kesempatan tersebut Arif menjelaskan tentang penyampaian laporan yaitu laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan. Yang bisa melaporkan yaitu WNI yang punya hak pilih, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan”, jelas Arif.

Arif juga menegaskan kepada Panwas Kecamatan, bahwa dalam penanganan pelanggaran, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan harus diperhatikan kelengkapan syarat formil dan meterielnya. Syarat formil diantaranya terdiri dari identitas pelapor, identitas terlapor, penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu, dan kesesuaian tanda tangan Pelapor. Sedangkan syarat materiel terdiri dari uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian dan bukti. Selain itu Arif juga menjelaskan tentang penanganan Pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan Covid-19.

Arif berharap melalui Rapat Koordinasi ini Panwascam dapat bekerja secara maksimal. “Dengan begini, outputnya diharapkan panwascam bisa memproses dugaan pelanggaran, baik yang bersumber dari temuan maupun laporan secar­­­a optimal sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020,” harapnya.