Bawaslu Berikan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
|
KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Setelah acara Bimtek tersebut Bawaslu memberikan Jaminan Kecelekaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengawas Kelurahan/Desa Gunungmujil, Ludianto yang mengalami kecelakaan kerja. Jaminan Kecelakaan Kerja ini diberikan melalui Ketua Panwaslu Kecamatan Kuwarasan.
Menurut PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Janinan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sehingga Bawaslu sebagai lembaga Publik berkewajiabn untuk mengikutsertakan jajarannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ludianto telah mengalami kecelakaan kerja pada hari Rabu, 15 Juli 2020 sepulang koordinasi dan pengambilan APD untuk pengawasan Coklit dari kantor Panwaslu Kecamatan Kuwarasan dengan mengendarai sepeda motor terjadi kecelakaan di jalur Kuwaru-Gunungmujil Kecamatan Kuwarasan sekitar pukul 16.00 Wib dan mengalami patah tulang kaki, korban akhirnya dilarikan ke PKU Muhammadiyah Gombong untuk melakukan operasi.
Atas kejadian tersebut diatas Bawaslu telah mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Semarang. Hal ini dikarenakan semua PKD di Kabupaten Kebumen telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Ludianto berhak untuk mendapatkan Jaminan tersebut. Bawaslu juga berharap agar jaminan tersebut digunakan sebaik mungkin dan semoga Ludianto segera diberikan kesembuhan.