Bawaslu Dorong Dukcapil Kebumen Lakukan Percepatan Perekaman KTP elektronik Ribuan Pemilih Belum Rekam
|
KEBUMEN-Pasca penetapan DPS Pemilihan 2024, Bawaslu Kebumen berikirim surat imbauan kepada Kepala Dinas Dukcapil dengan tembusan Sekda dan KPU Kabupaten Kebumen. Imbauan tertulis di sampaikan pada tanggal 21 Agustus 2024. DPS ditetapkan dengan jumlah 1.078.438 (laki-laki 543.722, Perempuan 534716 pemilih). Namun masih banyak pemilih sudah 17 tahun belum memiliki KTP elektronik. Pemilih dalam DPS yang belum memiliki/perekaman KTP elektronik mencapai 17.882 (1,65 %).
Imbauan ini dilakukan dalam rangka mengawal dan mencegah hilangnya hak pilih Pemilih dalam Pemilihan 2024. Isi imbauannya adalah agar Dians Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen berkoordinasi dengan KPU terhadap Data Pemilih dalam DPS yang belum memiliki/perekaman KTP elektronik. Sebab, hanya Dukcapil dan KPU yang memiliki data by name by adres lengkap dengan NIKnya. Kemudian agar melakukan upaya percepatan perekaman (jemput bola) dan/atau pelayanan khusus terhadap Pemilih belum memiliki/perekaman KTP elektronik.
Selanjutnya adalah agar berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk memobilisasi warga/Pemilih dalam DPS yang belum memiliki/perekaman KTP elektronik. Pemdes melalui RT atau RW dapat aktif mendorong warganya secara langsung.
Terakhir agar Dinas Dukcapil Memberikan informasi data progress perekaman khusus Data Pemilih secara berkala kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen, sehingga penyelenggara dapat lebih focus turut serta mensosialisasikannya. Di KPU ada PPS dan di Bawaslu ada Pengawas Desa.
Bawaslu Kabupaten Kebumen, Panwaslu Kecamatan dan PKD sekabupaten Kebumen membantu intensitas sosialisasi kepada forum warga, sekolah dan perorangan yang belum memiliki KTP elektronik agar secepatnya melakukan perekaman, sehingga syarat administrasi memilih terpenuhi (humas)
Penulis : Badruzzaman
Foto : Humas