Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DORONG KPU MAKSIMALKAN SOSIALISASI PENCALONAN

BAWASLU DORONG KPU MAKSIMALKAN SOSIALISASI PENCALONAN
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 sudah menjelang memasuki tahapan pencalonan. Pendaftaran calon Kepala Daerah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui Partai politik dan melalui jalur perseorangan/independen. Ketua Bawaslu Kab. Kebumen Arif Supriyanto mendorong partai politik maupun perseorangan untuk menggunakan haknya dalam kontestasi Parpol atau Warga Negara yaitu kontestasi Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikan dalam Acara sosialisasi KPU Kebumen tentang pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kebumen 2020 jum'at 15/11/2019 bersama perwakilan parpol, bakal calon perseorangan dan Media Massa di Aula kantor KPU kebumen. Bawaslu juga berpesan supaya KPU Kab. Kebumen memaksimalkan sosialisasi serta menginformasikan tahapan dan mekanisme pencalonan kepada Partai Politik dan masyarakat, agar hak untuk mencalonkan diri bisa lebih terjamin. Selanjutnya, Arif juga menjelaskan pertanyaan peserta tentang Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang yang dibentuk oleh Bawaslu. Dijelaskan bahwa  dalam membentuk Desa Pengawasan, Bawaslu dalam hal ini berupaya membangun kesadaran masyarakat desa untuk mendorong ikut berpartisipasi melakukan pengawasan dan kepedulian bersama menjaga Pemilu yang bersih dan bermartabat dengan fokus ke pencegahan. Sedangkan Desa Anti Politik Uang lebih menitikberatkan komitmen untuk menolak politik uang, masyarakat diajak menghitung potensi yang timbul sebagai dampak bahaya politik uang. Tidak mudah memang tapi harus diberikan pemahaman secara terus menerus untuk membangun kesadaran masyarakat, kata Arif. Sosialisasi Pencalonan disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kab. Kebumen Danang Munandar,SE. tentang jadwal tahapan, syarat dan mekanisme pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 dari Partai Politik serta Pencalonan Perseorangan.(BawasluKabupatenKebumen)