Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau KPU Kebumen Dalam Pembentukan Pantarlih Sesuai Ketentuan Perundangan

KEBUMEN-Tahapan Pemilihan Serentak akan meluai Pemutakhiran Data pemilih mulai 24 Juni 2024. Sebelumnya, KPU di bantu PPS mebentuk atau melaksanakan seleksi calon Pantarlih sekabupaten Kebumen. Pengumuman dan penerimaan pendafaran mulai 13 s.d 19 Juni 2024. Sampai pada proses pelantikan Pantarlih terpilih nanti pada 24 Juni 2024.

Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan pengawasan subtahapan pembentukan Pantarlih/PPDP, Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 13 Juni 2024 mengimbau secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kebumen secara tertulis untuk melakukan beberapa hal, yaitu Mematuhi seluruh ketentuan dalam pembentukan Pantarlih/PPDP sesuai Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc, Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dan ketentuan lain yang berlaku; Membentuk Pantarlih/PPDP sesuai dengan jumlah/kebutuhan hasil Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024; Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon terpilih;

Kemudian memastikan PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi Pantarlih sesuai mekanisme dan jadwal yaitu: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih (13-17 Juni 2024), Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih (13-19 Juni 2024), Penelitian administrasi calon Pantarlih (14-20 Juni 2024), Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih (21-23 Juni 2024), Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024), Pelantikan Pantarlih (24 Juni 2024) dan memastikan Masa Kerja Pantarlih (24 Juni-25 Juli 2024).

Bawaslu juga meminta kepada KPU Kebumen agar menginstruksikan kepada PPS untuk memberikan akses data calon Pantarlih, dan menindaklanjuti saran/masukan Pengawas Kelurahan/Desa dalam proses seleksi Pantarlih; Melantik dan memberikan pembekalan dan bimbingan teknis (melalui PPS) kepada Pantarlih terpilih untuk memperkuat dan menjamin kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika dalam pelaksanaan Coklit; dan Memberikan salinan dokumen data hasil seleksi Pantarlih (softfile) yang meliputi nama Pantarlih terlantik dan jumlah per TPS dan Desa dalam satu Kabupaten kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Sedangkan Dasar Hukum melakukan imbauan tertulis dan pengawasan pembentukan Pantarlih Pemilihan Serentak 2024 sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi U ndang-Undang;
  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
  5. Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyepenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  6. Surat Ketua KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 Perihal Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024;
  7. Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilhan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  8. Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (humas)

Penulis : Humas