Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Bekali Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Menghadapi PSAP

Bawaslu Jateng Bekali Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Menghadapi PSAP

Sesi Foto Bersama Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada 7-9 Oktober 2024.

Pekalongan, 7/10/2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada 7-9 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar di hotel Santika Pekalongan. Kegiatan diawali dengan Sambutan Ketua Penyelenggara oleh Sadhu Sudiyarta, Kabag P3SP. Shadu menyampaikan dalam kegiatan ini akan dibahas terkait Teknis penyelesaian sengketa, Teknik alternatif penyelesaian sengketa (alternatif dispute resolution) dan Teknik penyusunan putusan serta penulisan bahasa hukum dan diakhiri dengan Simulasi PSAP oleh tim dari Bawaslu RI. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari tuan rumah Syaratun , yang menyampaikan terimakasih telah diamanahi sebagai tuan rumah.            Sambutan dan arahan diberikan oleh anggota Bawaslu Jawa Tengah, yang pertama adalah sambutan dan arahan dari Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno. Ia menyampaikan “Sebenarnya kegiatan ini sudah akan dilaksanakan sebelum penetapan, namun karena belum ada waktu baru bisa dilaksanakan sekarang. Acara ini menjadi sangat penting karena akan ada simulasi terkait teknis PSAP ”, ujar Wahyudi. Penyelesaian sengketa seharusnya diselesaikan hari yang sama namun karena kondisi tertentu bisa diselesaikan maksimal tiga hari. PSAP adalah mekanisme  penyelesaian permasalahan yang ringan namun jika tidak diselesaikan akan menimbulkan masalah yang besar. Selanjutnya terkait dengan buku juga harus sudah selesai, sudah harus ditahapan editing. Apabila PSAP pemohon tidak datang maka sengketa batal, jika termohon yang tidak hadir maka Bawaslu harus memutus permohonan itu. 

Sambutan dan arahan selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Prov Jateng, Ahmad Husain, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran. Husain menyampaikan pentingnya penyampaian setelah ada rakor divisi, untuk dishare kepada anggora yang lain pengetahuannya, jangan disimpan sendiri. Selanjutnya husain juga membahas metode kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Terkait pemasangan APK ada dua jenis, difasilitasi KPU dan Paslon membuat sendiri maksimal 200%. Untuk kegiatan lain seperti lomba catur, jalan sehat boleh selama koordinasi dengan KPU sesuai dengan levelnya.  Terkait ijin kampanye, anggota DPRD adalah pejabat daerah maka harus ijin untuk berkampanye. 

Sambutan dan arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin. Seharusnya acara ini dilaksanakan sebelum penetapan, tapi karena berdesakannya waktu baru bisa dilaksanakan. Kompleksitas tahapan dengan segala dinamika harus disikapi dengan taktis. Kemudian Amin juga memberikan arahan tidak boleh lepas dasar normatif, namun harus ada solusi tepat dari adanya masalah. Dalam konteks kampanye Bawaslu Jateng telah membagi kerawanan menjadi rawan tinggi, rawan sedang dan rawan rendah. “Perlunya Bawaslu Kabupaten Kota untuk bisa mentransfer knowledge ke seluruh jajaran Panwascam, Penegasan proses-proses yang sudah berjalan agar semua jajaran tetap terjaga” tutup Amin dalam arahannya. 

Pada siang hari dilanjutkan kegiatan dengan pemaparan materi oleh Dr. Achmad Soeharto, tentang alternatif penyelesaian sengketa (Alternatif Dispute Resolution/ ADR). Dr Achmad menyampaikan Sengketa sebagai bentuk aktualisasi dari suatu konflik atau pertentangan diantara dua pihak atau lebih tidak mungkin dibiarkan begitu saja, melainkan harus dicarikan jalan keluar atau penyelesaiannya sehingga tidak berkepanjangan. Ia juga menyampaikan Penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui prosedur pengadilan yang rumit dan memakan waktu. Terdapat alternatif yang lebih fleksibel dan damai yang dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution. 

Penyelesaian Sengketa Alternatif menawarkan solusi yang lebih cepat, efisien, dan efektif untuk menyelesaikan sengketa di luar sistem pengadilan konvensional. Penyelesaian sengketa secara konsensual ditandai dengan cara penyelesaian sengketa secara kooperatif dan kompromi untuk mencapai solusi yang bersifat win-win solution. Pihak ketiga dapat dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa jika diperlukan, namun tanpa kewenangan untuk mengambil putusan. Termasuk bentuk penyelesaian konsensual ini diantaranya adalah negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.

Dalam ADR tipekal pihak dibagi menjadi tiga 1. Asertif (jujur, logis, to the point) 2. Akomodator (Ramah, Suka Ngobrol, sosial, suku memberi, suka menyanggupi) 3. Analis (skeptis, terstruktur dan kritis). Beberapa teknik mediasi yang harus dikuasai mediator adalah membangun kepercayaan, menganalisis konflik, mengumpulkan informasi, berbicara dengan jelas, mendengarkan dengan penuh perhatian, menyusun aturan perundingan, mengendalikan emosi para pihak, membujuk para pihak/salah satu pihak. Banyak orang lebih memilih Alternative Dispute Resolution karena dianggap lebih efisien, cepat, sederhana, dan biaya ringan. ADR diantaranya Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi juga dapat menawarkan solusi yang lebih fleksibel dan dapat menjaga hubungan baik antar para pihak yang bersengketa. Alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan,  memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, antara lain: Lebih cepat dan efisien, Lebih hemat biaya, Lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak,Lebih menjaga hubungan baik antara para pihak.

Selanjutnya materi yang kedua disampaikan oleh Dr.Sri Wahyu Ananingsih, akademisi dari UNDIP. Dr. Ana menyampaikan tentang teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu selanjutnya Ia juga menyampaikan subjek, objek, mekanisme, pihak yang menyelesaikan, Waktu, dan sifat putusan. Selanjutnya menurut Dr. Ana Kriteria  Objek Tindakan merugikan : 1. Adanya Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundangan 2. Adanya Tindakan yang Mengakibatkan: a. Kegiatan tidak bisa terselenggara sesuai dengan haknya b. Peristiwa atau tindakan yang menyebabkan berlangsung tidak efektif/ tidak dapat dilaksanakan, didengar atau dilihat sebagaimana mestinya c. Mengaburkan kegiatan dan identitas peserta pemilu lain d. Pertimbangan Keadilan e. Pertimbangan Keamanan. 

Pada sesi selanjutnya dilanjutkan materi Teknik Penyusunan Putusan dan Metode Penulisan Bahasa Hukum oleh Dr. Achmad Irwan Hamzani. Dalam penyampaiannya Dr. Irwan menyampaikan bahwa putusan digunakan secara khusus untuk keputusan yang berupa vonis hakim. Sedangkan Keputusan dapat digunakan secara umum untuk menyebutkan suatu hal penetapan atau pengambilan keputusan administratif yang dikeluarkan badan berwenang.  Jika keputusan biasanya dalam bentuk SK jika Putusan adalah produk hukum dari pengadilan atau lembaga yang berwenang yang melalui proses penegakan hukum tertentu. Unsur yang termuat dalam putusan adalah Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.  Dasar pertimbangan dari sebuah putusan adalah Kebenaran yuridis, Kebenaran filosofis dan kebenaran sosiologis.

Tahapan pembuatan putusan adalah pertama Konstatir (melihat, mengetahui, membenarkan telah terjadinya peristiwa harus pasti bukan dugaan yang dilaksanakan alat bukti/pembuktian). Selanjutnya Kualifisir ( mencari hubungan hukum dengan fakta yang ada) dan terakhir Konstitutir (menetapkan hukum). Kemudian Dr. Achmad juga menyampaikan ciri bahasa Perundang-Undangan Lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan; bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai; objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud); membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten; memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat. Kegiatan Rakor kemudian dilanjutkan dengan praktik PSAP yang di pandu oleh staf teknis dari Bawaslu RI. 

Penulis : Fajar
Foto : Bawaslu Jateng