Bawaslu Jateng Isi Kelas Sengketa Pemilu di UPB Kebumen
|
Kebumen, 22 Mei 2026 — Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu kerja sama Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen kembali digelar pada Jumat (22/5/2026) di Kampus UPB Kebumen. Pada pertemuan kali ini, peserta mendapatkan materi mengenai pengertian pemilu, sistem keadilan pemilu, sengketa proses pemilu, serta asas-asas dan dasar hukum dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Materi disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H melalui virtual meeting. Dalam pemaparannya, Wahyudi menegaskan bahwa sistem keadilan pemilu memiliki peran penting dalam menjaga pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, sekaligus menjadi sarana perlindungan hak-hak peserta pemilu dalam setiap tahapan proses pemilu.
Dalam materi yang dipaparkan, Wahyudi juga menjelaskan bahwa mekanisme keadilan pemilu mencakup pendekatan korektif, restoratif, dan punitif. Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa tidak hanya bertujuan menghasilkan keputusan hukum, tetapi juga memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan serta menjaga stabilitas proses demokrasi.
Selain membahas pengertian dan urgensi sengketa proses pemilu, peserta juga dikenalkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa, jenis-jenis sengketa proses pemilu, hingga prinsip-prinsip dasar hukum acara penyelesaian sengketa, seperti asas independensi, imparsialitas, musyawarah, serta persidangan terbuka untuk umum.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Diskusi aktif terjadi setelah sesi pemaparan, terutama terkait pentingnya keadilan pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia serta mekanisme adjudikasi sengeketa proses pemilu.
Menariknya, pada akhir sesi kelas panitia mengadakan Post test yang dikemas dalam bentuk permainan interaktif guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Dari hasil Post Test tersebut, diketahui sebagian besar peserta mampu memahami materi yang dipaparkan selama kelas berlangsung. Hal ini menunjukkan tingginya minat dan keseriusan mahasiswa dalam mengikuti Sesi materi Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu yang dierencanakan akan dilaksanakan selama tujuh kali pertemuan setiap hari Jumat. Selain materi teoritis, peserta nantinya juga akan mengikuti simulasi sidang penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai bentuk pembelajaran praktis dan aplikatif.
Melalui program ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap mahasiswa tidak hanya memahami konsep kepemiluan secara normatif, tetapi juga memiliki kesadaran kritis mengenai pentingnya keadilan pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi. Kolaborasi antara Bawaslu dan perguruan tinggi diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang sadar hukum, aktif dalam pengawasan partisipatif, serta memiliki komitmen terhadap demokrasi yang berintegritas (Bay).