Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KEBUMEN LAKSANAKAN SUPERVISI RAKOR PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE

BAWASLU KABUPATEN KEBUMEN LAKSANAKAN SUPERVISI RAKOR PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE

Kebumen - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Maesaroh,M.Ag melakukan supervisi ke beberapa Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada dengan PKD. Kecamatan yang di Supervisi diantaranya, Kecamatan Adimulyo, Kecamatan sempor, Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Ambal.Tujuan supervisi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, serta memberikan motivasi langsung kepada PKD. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar Panwaslu Kecamatan dan juga PKD untuk selalu mengupdate regulasi – regulasi yang ada. (17/10).

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan ini berjalan dengan lancar serta PKD semangat, aktif dalam mengikuti rakor ini. Selain yang mengisi acara dari Panwaslu Kecamatan sendiri, Maesaroh,M.g juga menyampaikan materi terkait dengan Pengawasan Tahapan Kampanye. Tahapan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Tahun 2020 yang berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Tahapan Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Jadwal Pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilihan dilaksanakan pada periode 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. PKPU Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang penyelenggaraan tahapan kampanye, bagi penyelenggara Pemilihan dan Peserta Pemilihan. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan pengawasan kampanye, adalah melakukan segala bentuk pencegahan dan sosialisasi terhadap hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye kepada pasangan calon; melakukan pengawasan secara langsung, analisis dokumen dan investigasi; Pengawas pemilihan melengkapi diri dengan: identitas pengawas Pemilihan, alat rekam, Form A (kegiatan hasil pengawasan) alat kerja pengawasan; Penggunaan Alat Pelindung Diri dalam penerapan pencegahan Covid-19; menuangkan laporan hasil pengawasan dalam Form A dan alat kerja pengawasan kampanye; melakukan investigasi terhadap hasil pengawasan jika diperlukan; menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran; dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang.