Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kebumen Siap Rekrut 3155 Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Kebumen Siap Rekrut 3155 Pengawas TPS

Kebumen – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020  Bawaslu Kabupaten Kebumen  membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak tanggal Oktober hinggal 15 November 2020 nanti. Pengawas ini nantinya bertugas di 3155 TPS yang tersebar di 460 desa dan kelurahan se- Kabupaten Kebumen.  Rekrutment PTPS ini sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2020.

Terkait persyaratan, Maria Erni P selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kebumen menguraikan, yakni Warga Negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun. Kemudian setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

          Tiap calon pengawas diharapkan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Lalu memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. "Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,"terangnya.

Selanjutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Kemudian tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu "Tak kalah penting juga calon PTPS bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test”, terangnya.

Pendaftaran dibuka selama 13 hari, yakni 3 s/d 15 Oktober. Selama itu juga sekaligus dilakukan penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara. Kemudian pengumuman hasil seleksi calon PTPS tanggal 28 Oktober. Penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 28 Oktober s/d 3 September. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Panwaslu Kecamatan tentang PTPS terpilih tanggal 4 s/d 6 November. Pengumuman PTPS terpilih tanggal 11 November. PTPS ini akan bertugas pada mengawasi Pilkada sejak tanggal 16 November sampai 16 Desember Tahun 2020 "Pelantikannya diadakan 16 November," katanya.

Sebagai informasi sampai hari ketiga pendaftaran sebanyak 292 pendaftar telah mendaftar sebagai PTPS. Maria pun mengajak masyarakat di Kabupaten Kebumen yang memenuhi syarat segera mendaftarkan diri untuk bergabung menjadi Pengawas TPS dan mengawal jalannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. "Informasi lebih lengkap bisa didapatkan melalui website Bawaslu Kabupaten Kebumen atau media sosial lainnya dan bisa juga melalui Sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Kebumen," tutupnya. (Hms)