Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Bahas Potensi Pelanggaran Verifikasi Peserta Pemilu

Bawaslu Kebumen Bahas Potensi Pelanggaran Verifikasi Peserta Pemilu

Kebumen–Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan Stakeholder bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen pada Jumat (16-09-2022).

Dalam agenda yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kebumen itu, mengundang sejumlah pihak mulai dari KPU Kebumen, Kanit Intel Polres Kebumen, Kasatreskrim Polres Kebumen, Bakesbangpol, Kejari Kebumen serta Kabag.Tapem Kebumen.

Bawaslu telah melaksanakan pengawasan Verifikasi sejak 14 Agustus 2022 lalu. Selain itu, Bawaslu telah membuka ‘Posko Aduan’ terkait aduan masyarakat yang keberatan namanya tercantum sebagai anggota partai politik. Nantinya Bawaslu menyampaikan saran perbaikan tersebut ke KPU Kebumen dan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi oleh KPU Kebumen. “Dengan saran perbaikan ini harapannya ini bisa sebagai acuan untuk perbaikan data keanggotaan partai politik di sipol bagi KPU maupun bagi Partai Politik itu sendiri”, terang Arif.

Lebih lanjut, disamping pengawasan tahapan, bawaslu mempunyai kewajiban pengawasan non tahapan, antara lain, pengawasan netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa & Perangkat desa ataupun Profesi Lain yang dikecualikan. Fokus kerja pengawasan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi, pembentukan desa APU dan Deswas, sosialisasi kepada pelajar/mahasiswa serta kelompok/organisasi.

Solahudin selaku Divisi Hukum KPU Kebumen menyampaikan Tahapan yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen adalah verifikasi administrasi partai politik.

 “Adanya klarifikasi aduan masyarakat kaitannya nama tercantum dalam keanggotaan partai politik. Dimana nama-nama yang disampaikan oleh Bawaslu Kebumen melalui Saran Perbaikan sudah diakukan klarifikasi langsung dengan mengundang dan mendatangkan secara langsung yang bersangkutan. KPU Kebumen kewenangannya hanya pada melakukan proses klarifikasi yang hasilnya akan dituangkan ke dalam Berita Acara dan disampailkan melalui Sipol”, terang Solah.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kebumen Yani Giat Setiawan memberi masukan terkait dengan penyertaan data/NIK yang terdaftar sebagai anggota Parpol perlu adanya pemahaman lebih dalam terkait dokumen penyalalahgunaan. Dokumen ini rawan sebagai dokumen penyalahgunaan dalam keanggotaan Parpol. “Sehingga kita meminta kepada Disdukcapil untuk mensosialisasikan kehati-hatian dalam penggunaan dokumen kependudukan”, jelas Yani

Adanya rakor ini diharapkan untuk memetakan, mengidentifikasi serta melakukan langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran. Sehingga pencegahan dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen berjalan secara optimal sebelum adanya penindakan. (Hms/Int)