BAWASLU KEBUMEN BERIKAN SARPER KEDUA PADA TRIWULAN II
|
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan Saran Perbaikan tertulis kepada KPU Kabupaten Kebumen pada hari Selasa 5 Mei 2026. Saran perbaikan ini disampaikan atas kegiatan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen. Saran Perbaikan yang disampaikan pada hari ini merupakan Saran Perbaikan kedua pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 atau Saran Perbaikan ketiga pada Tahun 2026.
Saran Perbaikan kali ini didapat dari koordinasi antara pemerintah desa dengan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Atas hasil koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pengecekan data melalui website Cek DPT Online milik KPU.
Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap Saran Perbaikan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti segera oleh KPU Kabupaten Kebumen, sehingga Pemilih yang dianggap TMS tidak lagi terdaftar sebagai Pemilih. Selain itu, tindak lanjut Saran Perbaikan ini dapat meningkatkan kualitas data pemilih menjadi lebih akurat, mutakhir, dan valid. Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih agar dapat segera dilakukan perbaikan