Bawaslu Kebumen Identifikasi Kerawanan Pemungutan Suara Pemilihan 2024
|
KEBUMEN-Tahapan Pemungutan Suara adalah tahapan yang paling urgen dalam Pemilihan. Pasalnya, pemungutan suara di TPS adalah bentuk penggunaan hak politik untuk memilih pasangan calon dalam surat suara. Suara pemilih akan menghasilkan pemimpin kepala daerah yaitu gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dan bupati dan wakil bupati Kebumen. Bersamaan dengan pengawasan tahapan kampanye, dana kampanye, pengadaan logistik, dan pembentukan KPPS di 2.187 TPS, Bawaslu Kebumen menyiapkan identifikasi kerawanan pemungutan suara untuk Pemilihan 27 November 2024 mendatang.
Identifikasi fokus pada potensi masalah pengalaman Pemilu/Pilkada yang lalu dari pelaksanaan norma regulasi yang berlaku (UU Pilkada, PKPU, Peraturan DKPP). Hasil identifikasi per kabupaten/kota di Jawa Tengah di minggu awal bulan Oktober ini, akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 6 Oktober untuk dimatangkan. Kabupaten Kebumen mendapat jatah identifikasi kerawanan pemungutan suara bersama kabupaten/kota Se-Kedu Raya. Sedangkan kabupaten lain sesuai wilayah eks karisidenan mendapat jatah kerawanan pra-pemungutan, persiapan pemungutan, persiapan penghitungan, penghitungan, pasca penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Kerawanan adalah segala hal yang dapat mengganggu Pemilihan secara demokratis. Identifikasi kerawanan pemungutan suara akan menjadi dokumen roadmap Bawaslu provinsi Jawa Tengah. Roadmap ini akan menjadi panduan oleh pengawas dalam melakukan pencegahan dini dalam strategi pencegahan dan pengawasan, di sebarluaskan kepada jajaran KPU, peserta/tim kampanye/saksi, stakeholders dan umum. Sehingga kerawanan dapat di cegah secara bersama-sama sesuai dengan peran masing-masing dalam Pemilihan (humas)
Penulis : Badruzzaman
Foto : Humas