Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Identifikasi Kerawanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan identifikasi kerawanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Identifikasi dilaksanakan dengan dua gelombang. Gelombang pertama untuk 17 kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 11-13 di Kabupaten Semarang dan gelombang kedua untuk 18 kabupaten/kota pada tanggal 13-15 Januari 2024 di Kota Magelang. Sebelum bertemu di Tingkat Jawa Tengah, masing-masing kabupaten/kota juga membawa hasil identifikasi Tingkat kabupaten yang telah disepakati pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. 

Hasil identifikasi kerawanan ditingkat provinsi akan menjadi roadmap pengawasan, khususnya bagi Pengawas TPS yang akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 14 februari 2024. Saat ini, masih proses perekrutan PTPS, yang akan dilantik pada 22 Januari 2024. Pengawas TPS bekerja selama satu bulan, terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan dan berakhir masa kerjanya 7 hari setelah hari pemungutan suara. 

Identifikasi kerawanan ini setidaknya mendasar pada tiga hal yaitu pengalaman kejadian di Pemilu 2019, potensi pelanggaran regulasi pemungutan suara yang diatur dalam PKPU 25/2023 dan prediksi masalah dan pelanggaran dampak kondisi sosial politik nasional dan lokal seperti ‘persaingan/kontestasi’ dan dampak lainnya seperti potensi bencana alam. Seperti kita ketahui bulan Januari dan Februari adalah musim hujan. Sehingga penyebab terjadinya pemungutan ulang, pemungutan susulan dan pemungutan lanjutan dapat diantisipasi bersama.

Identifikasi kerawanan dibagi menjadi enam klaster yaitu 1) Pra Pemungutan Suara, 2) Persiapan Pemungutan Suara, 3) Pelaksanaan Pemungutan Suara, 4) Pra Penghitungan Suara, 5) Penghitungan Suara, 6) Pasca Penghitungan Suara. Sedangkan kerawanan sub tahapan rekapitulasi masih menunggu PKPU rekapitulasi yang belum terbit.

Identifikasi kerawanan dari sisi potensi pelanggaran pada enam klister tersebut merujuk pada peraturan yang mengatur pelaksanaan yaitu UU 7/2017, PKPU 25/2023 dan Peraturan DKPP No 2 tahun 2017. UU 7 mengatur larangan dan sanksi administrasi dan pidana, PKPU 25 mengatur prosedur dan peraturan DKPP mengikat penyelenggara Pemilu jajaran KPU dan jajaran Bawaslu jika sengaja dan terbukti melanggar perilaku dan etik penyelenggara pemilu. Ketentuan saksi dan pemantau, serta pemilih ada dalam UU 7 dan PKPU 25/2025 tentang pemungutan suara. 

Harapan dari hasil identifikasi kerawanan tersebut menjadi roadmap pengawas mengantisipasi, mencegah potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Banyak ketentuan yang mengatur ‘setiap orang’ dan setiap penyelenggara. Sehingga Pemilu ini mengatur integritas semua pihak. Semua pihak terikat dengan peraturan mulai dari pemilih, peserta, penyelenggara, netralitas para pihak maupun pihak lainnya yang terikat aturan dengan diksi ‘setiap orang’. Pencegahan pelanggaran juga tidak hanya menjadi tugas pengawas , namun tugas  bersama agar mencegah dan tidak terlibat dalam pelanggaran.( humas).

 

Penulis : Humas / Badruz