Bawaslu Kebumen Ikuti Peluncuran Buku Saku “PENTAS PEMILU”
|
Kebumen – Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan peluncuran buku saku “PENTAS PEMILU” (Pedoman Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, pada Senin (03/11/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, antara lain M. Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti selaku Koordinator Divisi Hukum, dan Wahyudi Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Peluncuran buku saku ini merupakan bagian dari proyek aktualisasi salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, atas nama Yeni dengan jabatan Penata Kelola Pengawas Pemilu-Ahli Pertama. Buku tersebut disusun sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu dalam menangani sengketa proses secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Yeni, Penyusunan PENTAS PEMILU didorong oleh kebutuhan akan pedoman yang ringkas, praktis, dan mudah dipahami bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan teknis utama dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa proses pemilu, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan prosedur yang tepat.
Selain itu, buku saku ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman teknis dan keseragaman persepsi bagi jajaran Bawaslu di semua tingkatan, termasuk pengawas ad hoc. Harapanaya dengan adanya pedoman ini, proses penyelesaian sengketa diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melalui kegiatan peluncuran ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen menyambut baik hadirnya buku saku PENTAS PEMILU sebagai langkah konkret memperkuat landasan teknis dan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa pemilu secara profesional dan berintegritas (BAY).