Bawaslu Kebumen Ikuti Rakor Evaluasi Kelas Sengketa Bersama 35 Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa melalui virtual zoom meeting. Rapat ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rohmawati, beserta jajaran staf yang membidangi penyelesaian sengketa. Kegiatan dilaksanakan sebagai forum evaluasi sekaligus ruang berbagi pengalaman terkait pelaksanaan program Pendidikan Kelas Penyelesaian Sengketa yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Rapat koordinasi dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno. Dalam arahannya, Wahyudi menyampaikan bahwa secara umum program Kelas Penyelesaian Sengketa telah berjalan dengan baik di berbagai daerah di Jawa Tengah. “Secara umum teman-teman kabupaten/kota sudah melaksanakan kegiatan kelas sengketa, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap persiapan dan akan segera melaksanakan,” ujar Wahyudi.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan perkembangan pelaksanaan kegiatan di daerahnya, termasuk capaian, metode pelaksanaan, serta berbagai kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran.
Menurut Wahyudi, program Pendidikan Kelas Penyelesaian Sengketa memiliki nilai strategis karena tidak hanya memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, tetapi juga menjadi sarana untuk mengenalkan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu kepada masyarakat. “Program ini selain menambah wawasan peserta tentang penyelesaian sengketa proses pemilu, juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi kinerja kelembagaan Bawaslu kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi mengingatkan agar setiap kendala teknis yang muncul selama pelaksanaan kegiatan dapat segera dikomunikasikan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu proses pendampingan dan penyelesaian permasalahan sehingga pelaksanaan program dapat berjalan optimal. Ia juga berharap seluruh materi yang telah disusun dalam silabus Pendidikan Kelas Penyelesaian Sengketa dapat tersampaikan kepada peserta. Namun demikian, apabila terdapat keterbatasan waktu, materi yang belum tersampaikan dapat diintegrasikan dalam sesi praktik dan simulasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa di berbagai daerah, termasuk berbagai metode pelaksanaan dan kendala yang dihadapi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan dan penyempurnaan kegiatan Kelas Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kebumen ke depan. (humas/bay)