Bawaslu Kebumen Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
|
Kebumen, 16 Juni 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen hari ini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rakor ini diselenggarakan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan strategi pengawasan PDPB demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Data pemilih yang valid dan akurat merupakan hal yang urgen dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, mengingat berbagai persoalan seperti data ganda, NIK invalid, pemilih meninggal yang masih terdaftar, hingga penduduk belum memenuhi syarat yang tercatat dalam data pemilih, masih sering berulang.
Dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025, Bawaslu RI menekankan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memiliki strategi pengawasan yang komprehensif dan aplikatif dalam teknis pengawasan pemeliharaan data pemilih di lapangan. Ruang lingkup pengawasan ini meliputi upaya pencegahan, kegiatan pengawasan langsung terhadap proses PDPB, uji petik terhadap data pemilih yang ditetapkan KPU, serta penyusunan laporan pengawasan.
Upaya uji petik juga akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan bersumber dari data pemilih hasil pengawasan Pemilu/Pemilihan terakhir , data dari KPU atau instansi berwenang lain , data PDPB yang sudah ditetapkan KPU, serta laporan/pengaduan masyarakat. Uji petik adalah kegiatan pengujian validitas data pemilih dengan cara verifikasi faktual di lapangan dan/atau penyandingan dokumen. Tujuannya adalah untuk menguji akurasi data, misalnya memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat memang benar demikian, atau pemilih baru memang valid. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Bawaslu Kabupaten/Kota akan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan.
Hasil pengawasan dan uji petik ini akan dituangkan dalam Formulir Model A sesuai peraturan perundang-undangan dan akan dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. (IC)