Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Ikuti Rapat Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Bawaslu Kebumen Ikuti Rapat Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti rapat persiapan dan bimbingan teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 20 Mei 2026 melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal persiapan badan publik dalam menghadapi pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh peserta monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dari berbagai unsur badan publik, antara lain PPID pemerintah daerah kabupaten/kota, SKPD Provinsi Jawa Tengah, rumah sakit umum provinsi, rumah sakit umum kabupaten/kota, BUMD, badan vertikal, Bawaslu kabupaten/kota, serta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi sekaligus penyamaan persepsi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masing-masing badan publik.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tema monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 adalah “Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Digital Government” dengan tujuan utama yaitu untuk mewujudkan badan publik yang responsif dan akuntabel. Indra menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik saat ini menjadi kebutuhan masyarakat yang harus diimbangi dengan pelayanan yang cepat dan tanggap dari badan publik.

“Karena inilah yang memang dinantikan oleh masyarakat, dinantikan oleh publik bahwa kita memang selain punya sifat melayani, tentunya melayaninya juga harus responsif,” ujarnya.

Selanjutnya, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., menyampaikan teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa khusus untuk Bawaslu dan KPU, pelaksanaan monev akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah penilaian website, dilanjutkan tahap kedua berupa pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), tahap ketiga tes kompetensi PPID, dan tahap keempat presentasi uji publik.

Ermy juga berharap pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar an mendapatkan predikat yang terbaik, serta seluruh badan publik tetap semangat dalam menjalankan tugas pelayanan informasi kepada masyarakat.(humas/lq)

Tag
PPID
Keterbukaan Informasi