BAWASLU KEBUMEN IMBAU PESERTA TAAT PERATURAN KAMPANYE
|
KEBUMEN-Memasuki pengawasan tahapan kampanye Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 27 September 2024 mengirimkan imbauan tertulis kepada peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. imbauan ini disampaikan kepada Pasangan Calon dan Tim Kampanye Pasangan Calon masing-masing. Imbauan ini dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan.
Isi imbauan adalah agar peserta dan tim 1) kampanye mematuhi jadwal kampanye dan seluruh ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan; 2) Tidak melanggar pasal yang terdapat ancaman/sanksi administratif bagi Pasangan Calon maupun ancaman/sanksi pidana bagi setiap orang yang diatur dalam UU Pilkada; 3) Memperhatikan pelaksanaan kampanye inklusif atau aksesibel untuk pemilih berkebutuhan khusus; 4) Aktif berkoordinasi dengan helpdesk KPU Kabupaten Kebumen berkait pelaksanaan kampanye, dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen; 5) Bawaslu akan menindak dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan 6) Meneruskan imbauan ini kepada segenap tim kampanye, dan pihak lain yang diperbolehkan menjadi pelaksana kampanye Pasangan Calon masing-masing.
Imbauan tersebut setidaknya mendasar pada beberapa ketentuan dan larangan dalam melaksanakan kampanye. Larangan dalam Kampanye seperti pada Pasal 69, 70, dan 73 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah); (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kemudian, pada Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kemudian pada Pasal 189 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016; Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Kemudian Pasal 57 s.d. 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Imbauan juga untuk memperhatikan seluruh ketentuan lainnya yang berlaku (humas).
Penulis : Badruzzaman
Foto : Humas