Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Kerahkan Jajaran Pengawas Dorong Warga Melakukan Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula

KEBUMEN-Salah satu program Bawaslu Kebumen adalah ‘Kawal Hak Pilih’. Tidak hanya mengawasi proses pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih, namun juga turut memantau adminsitratif lainnya seperti perekaman KTP elektronik. Pasalnya, pemilih yang berusuia 17 tahun sampai pada tanggal 14 Februari 2023 itu tercantum dalam DPT. Jika belum memiliki KTP elektronik maka terdapat keterangan ‘B’, artinya belum ber KTP elektronik. Dari sisi hak pilih ketika hari pemungutan suara, meskipun sudah tercantum dalam DPT dan mendapat surat undangan memilih, pemilih juga harus menunjukkan identitas KTP elektronik sebagaiman syarat memilih adalah WNI berusia 17 tahun dan terdaftar dalam data pemilih. Hari ini Kamis, 02 November 2023 Bawaslu menerima surat dari Setda Kabupaten Kebumen perihal Pelaksanaan Perekaman KTP elektronik data DP4. Bawaslu Kebumen menginstruksikan kepada Panwaslu kecamatan dan PKD untuk turut mendorong warga yang belum perekaman, melakukan publikasi ajakah melalui flayer media sosial, sosialisasi di forum warga, RT dan komunitas desa lainnya. Sebelum ini, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen Anna Ratnawati, SKM, MSi sampaikan progres perekaman KTP elektronik kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam kegiatan evaluasi pengawasan tahapan Pemilu 2024 di kantor Bawaslu pada 11 Oktober 2023. Dari materi paparannya bahwa per tanggal 10 Oktober 2023 ini data pemilih non KTP elektronik sebanyak 12.936 belum perekaman.Menurut Badruzzaman, anggota Bawaslu Kebumen, jika berangkat dari angka penetapan DPT pada 20 Juni yang lalu, sebanyak 17.366 jiwa merupakan pemilih non KTP elektronik dari DPT sebanyak 1.075.219. Artinya sejak Juni s.d Oktober 2023 ini berkurang 4.430 sudah melakukan perekaman, masih tersisa 12.936 pemilih. Badruz mendorong kepada dinas Dukcapil agar terus mengupayakan percepatan perekaman bagi pemilih dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU pada 20 Juni 2023. Agar semua pemilih mendapat hak administratif syarat memilih umur 17 tahun sampai tanggal 14 Februari 2024, itu menjadi dorongan prioritas, tandas Badruz. (humas)

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kebumen

Editor: Humas Bawaslu Kebumen