Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KEBUMEN KONSOLIDASIKAN PENGAWASAN TAHAPAN PADA JAJARAN PANWASLU KECAMATAN

BAWASLU KEBUMEN KONSOLIDASIKAN PENGAWASAN TAHAPAN PADA JAJARAN PANWASLU KECAMATAN
Kebumen – 3 November 2022 dalam rangka memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengadakan giat yang bertajuk “ Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dengan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Kebumen”. Bertempat di Hotel Trio Azzana Style Kebumen acara dibuka oleh Nasihudin anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, dan diikuti oleh 78 anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik pada tanggal 27 Oktober 2022 yang lalu. Dalam sambutanya, Nasihudin menekankan pada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan rapat pleno secara rutin pada hari senin, berkaca pada Bawaslu ditingkat Kabupaten dimana diwajibkan untuk melaksanakan rapat pleno setiap hari senin di tiap minggunya, hal ini ditujukan sebagai evaluasi mingguan sekaligus perencanaan kegiatan satu minggu kedepan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Dalam giat konsolidasi bersama Panwaslu Kecamatan ini, selain anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen juga menghadirkan Danang Munandar dan Dzakiyatul Banat anggota KPU Kabupaten Kebumen sebagai narasumber. Pada materi pertama disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Kebumen Danang Munandar, dalam penyampaianya Danang menekankan tentang proses tahapan pemilu yang sedang berjalan yaitu tentang teknis pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di Kab. Kebumen. Kemudian dilanjutkan oleh Dzakiyatul Banat tentang tahapan pemutakhiran data pemilih di Kab. Kebumen. Daftar Pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. Selanjutnya materi disampaikan oleh maria Erni P pada sesi ke dua, anggota Bawaslu kabupaten kebumen kordiv SDM Organiasai dan Pelatihan ini lebih menekankan pada kesiapan kesekretariatan pada jajaran panwaslu kecamatan, hal ini tidak lain dan tidak bukan untuk mendukung panwaslu kecamatan dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pada tahapan pemilu 2024. Senada dengan maria, Badruzzaman anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) juga menekankan pentingnya dukungan dari sekretariat panwaslu kecamatan, agar mempermudah kinerja pengawasan seperti dalam pembuatan laporan. Selanjutnya tentang Pengawasan di media sosial, karena kampanye pada pemilu 2024 hanya 70 hari berbeda dengan pemilu 2019 yang 7 bulan sehingga bawaslu Ri mendorong untuk bekerjasama dengan platform media sosial dalam pengawasan akun seperti kampanye hitam. Dan pada sesi terakhir kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Maesaroh memberikan arahan terkait teknis pengisian Form Model A pengawasan tahapan verifikasi factual keanggotaan partai politik, terkait uraian hasil pengawasan harus bersifat detail dan lengkap sesuai dengan kondisi real di lapangan. (Hms/Bay)