Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Layangkan Imbauan kepada KPU terkait Tahapan Pencalonan agar patuhi Peraturan

Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen 

Kebumen-Tahapan Pencalonan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 juncto; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024 dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024;

Sebagai langkah awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kebumen melayangkan imbauan kepada KPU Kabupaten Kebumen.

Melalui Surat imbauan nomor 1439/PM.00.02/K.JT-12/08/2024 perihal imbauan pencalonan Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau kepada KPU Kabupaten Kebumen yang berisi beberapa poin : 

mengimbau kepada KPU Kabupaten Kebumen dan jajarannya dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 agar dilaksanakan dengan cermat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

terhadap potensi-potensi kerawanan terjadinya pelanggaran Pemilihan pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Kebumen agar senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kebumen dan pihak-pihak terkait.

Terkait hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan Pencalonan dari Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon. (Hms-Ek)

 

Penulis : Eka R

Foto : Humas