Bawaslu Kebumen Mantapkan Standar Pelaporan Pemilu
|
KEBUMEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menggelar Forum Diskusi Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi (PP & Datin) di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini fokus membahas penguatan kapasitas staf dalam penyampaian laporan serta teknis pengisian formulir laporan sesuai regulasi terbaru.
Kegiatan dipandu oleh Kasubbag PPPS, Candra Maheswara Putra, S.H. Candra menekankan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk menyegarkan kembali (refreshment) pemahaman staf mengenai alur pelaporan. "Tujuannya agar seluruh staf lebih siap dan sigap dalam penerimaan laporan, sehingga tindak lanjutnya sesuai kaidah aturan yang ada," ujar Candra.
Pada kesempatan ini membedah secara mendalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sesi diskusi berlangsung khidmat. Dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Imam Khamdani, S.Pd. Imam juga menyinggung tentang laporan dan poin-poin krusial dalam data informasi yang sering menjadi kendala di lapangan. "Kita harus memastikan setiap data informasi yang masuk memiliki anatomi yang jelas dan kuat secara regulasi. Standar pelaporan yang tinggi adalah kunci integritas pengawasan di Kabupaten Kebumen," tegas Imam Khamdani di hadapan para kasubbag dan staf pelaksana yang hadir.
Dengan adanya diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk mewujudkan sistem pelaporan yang tidak hanya cepat, tetapi juga presisi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (humas/agus)