Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Mulai Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanujutan (PDPB) 2025

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan pelaksanaan PKPU Nomor 1/2025 di KPU Kabupaten Kebumen secara periodik. PKPU tersebut merupakan kegiatan nontahapan. Begitu juga di Bawaslu, meskipun bukan tahapan namun tetap diawasi pelaksanaanya. Hal tersebut merupakan Amanah UU 7/2017. Secara teknis, Bawaslu Kebumen mengawasi sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 29/2025 tentang Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketika tidak ada atau selesai tahapan Pemilu/Pemilihan, terdapat kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai tahapan Pemilu selanjutnya. Data pokok yang dimutakhirkan adalah DPT Pemilu/Pemilihan (2024) terakhir disinkronkan dengan Data Kemendagri secara periodik juga. Kegiatan ini berbarengan dengan kegiatan Bawaslu Kebumen lainnya di tahun 2025. Di Bawaslu Kebumen sekitar 30 kegiatan non tahapan selama 2025 dalam bentuk edukasi kepada masyarakat, Kerjasama antar lembaga dan beberapa kegiatan peningkatan kapasitas internal. 
Khusus tentang pengawasan PDPB Bawaslu akan melibatkan pengawas partisipatif dan membuka posko pengaduan. Pengawasan partisipatif melibatkan pemerintah desa mitra Bawaslu, Komunitas Pengawas Partisipatif, Komunitas Mantan Pengawas Adhoc, koordinasi antar Lembaga yang berwenang dan memiliki basis data kewargaan atau keanggotaan, serta setiap orang yang ingin berpartisipasi pengawasan PDPB.
Sebagaimana dalam ketentuan PKPU tersebut bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. 
PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. 
Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri. WNI yang dimaksud harus sudah berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD. Kedua, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor. 
Penyelenggaraan PDPB dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Oleh KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali; dan oleh KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. 
KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di dalam negeri. Data diperoleh dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan laporan dari masyarakat.  Sedangka untuk PDPB luar negeri juga diatur dalam PKU tersebut.
KPU kabupaten/Kota melakukan koordinasi paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain; pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain; rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; dan/atau instansi terkait lainnya. 
Dalam prosesnya, KPU akan menindaklanjuti hasil koordinasi PDPB. Seperti Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat meliputi Pemilih dengan kriteria: meninggal dunia; Pemilih ganda;  belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; Pemilih pindah domisili; Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia; Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; warga negara asing; dan Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
Sedangkan Pemilih baru meliputi: Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan Pemilih pindah masuk.  Pemilih baru dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah. 
KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB berdasarkan hasil pemutakhiran dalam bentuk salinan digital untuk: Pemilih baru; Pemilih tidak memenuhi syarat; dan Pemilih yang elemen datanya diperbaiki. Lebih detil tentang PKPU 1/2025 tersebut dapat di donload dan dipelajari sendiri sambil bertanya kepada KPU Kabupaten jika terdapat hal yang perlu di pertanyakan (humas)