Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Mulai Identifikasi Kerawanan Pilkada 2024

KEBUMEN-Bawaslu Kebumen melaksanakan intruksi Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan. Dalam Instruksi tersebut, pada diktum kesatu berbunyi melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan di daerah amsing-masing. Diktum kedua berbunyi menjadikan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) tahun 2024 dan pemetaan kerawanan tematik yang dipublikasikan tahun 2023 berupa Kerawanan Politik Uang, Netralitas ASN, TNI, Polri, kerawanan Politisasi SARA dan Kampanye di media sosial. Diktum ketiga berbunyi mencermati data IKP tahun 2024 yang dipublikasikan di tahun 2023. Diktum keempat adalah melakukan pencegahan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah masing-masing. Terakhir, melaporkan hasil pemetaan kerawanan kepada Bawaslu RI.

Bawaslu juga menerbitkan panduan teknis pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dan kerawanan isu strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada tanggal 3-4 Juni 2024 di Kota Salatiga. Bawaslu Kebumen menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendiskusikan intruksi tersebut. dan mulai mengidentifikasi dan mengumpulkan data kerawanan berdasarkan pada data Pemilu 2024 dan Pillkada 2020.

Pada tahun 2022, Bawaslu melakukan serangkaian kegiatan penyusunan indeks kerawanan Pemilu dan meluncurkan hasil IKP 2024. IKP 2024 diluncurkan pada tanggal 16 Desember 2024, di Redtop Hotel & Convention Center, Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat. Merujuk hasil temuan di dalam IKP 2024, yang telah diluncurkan tersebut, Bawaslu kemudian menyusun Indeks Kerawanan Pemilu Tematik yang bertajuk “Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis”. IKP tematik disusun untuk memperdalam isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Isu-isu tersebut adalah politik uang, netralitas ASN, politisasi SARA, kampanye di media sosial dan penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri. Kelima Isu strategis tersebut telah di luncurkan, pada:

  1. Tanggal 13 Agustus 2023, Isu Strategis Politik Uang

  2. Tanggal 31 Agustus 2023, Isu Strategis Pemilu di Luar Negeri

  3. Tanggal 21 September 2023, Isu Strategis Netralitas ASN

  4. Tanggal 10 Oktober 2023, Isu Strategis Politisasi SARA

  5. Tanggal 31 Oktober 2023, Isu Strategis Kampanye di Media Sosial.

Sebagai instrumen penting bagi Bangsa dan Negara Indonesia, IKP 2024 ini memiliki signifikansi dalam dua hal yaitu: secara internal dan eksternal. Secara internal bagi Bawaslu, IKP 2024 ini dapat berperan sebagai instrumen untukmembantu Bawaslu melakukan desain perencanaan program dan antisipasi yang kompleks dalam mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan pemilu dan pemilhan di setiap daerah. 

Secara eksternal, IKP 2024 menjadi bahanpertimbangan yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) kepemiluan seperti pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan media, dan masyarakat sipil dalam membantu serta mendorong penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara kondusif dan baik. 

Serangkaian kajian dan analisis juga penting dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya Bawaslu mengawal dan mengawasi tahapan Pemilihan kedepan. IKP telah menjadi referensi kebijakan yang digunakan oleh internal maupun eksternal Bawaslu. Maka dari itu, pengembangan kajian dari tindak lanjut IKP tersebut juga penting dilakukan untuk memperkaya ilmu pengetahuan kepemiluan yang nantinya dapat dijadikan referensi oleh siapapun dalam menyusun langkah kebijakan, strategi dan program pencegahan. Pada tahun 2024 ini, Bawaslu berencana melakukan pemetaan kerawanan yang berfokus pada tahapan pemilihan kepala daerah 2024 yang dipublikasikan padalingkup Nasional. 

Untuk memperkuat basis data pada pemetaankerawanan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perlu juga dilakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota berbasis pada IKP yang telah diluncukan 2022 lalu. Hal ini untuk mengaktifkan pola mitigasi yang terstruktur, sehingga jajaran Bawaslu dapat menjalankan langkah pencegahan yang lebih efektif dan efisien (Humas)

Penulis : Humas