Bawaslu Kebumen Selenggarakan Rapat Kerja Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK
|
KEBUMEN, Bawaslu Kebumen menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Serta pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Sabtu (23/9/2023) di Gedung ex Korwil Disdik di komplek kantor kecamatan Pejagoan. Rapat ini dihadiri oleh Panwascam Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dan satu staf teknis.
Dalam rapat tersebut, hadir Anggota KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat. Agus menjelaskan pentingnya mencermati dinamika data kependudukan dalam penyusunan DPT. Terdapat juga perbedaan signifikan dengan pemilu sebelumnya, di mana seseorang yang pindah domisili sebelum H-30 sebelum pemilu masih tetap memiliki hak lima surat suara di Daerah Pemilihan (Dapil) asalkan dia sudah tercantum dalam DPT, jadi seperti DPK. Sedangkan yang belum tercantum dalam DPT maka akan menjadi pemilih khusus atau DPK.
Pada kesempatan ini Anggota Bawaslu Kebumen juga menyampaikan mengenai perlunya laporan secara rapih mengenai form pencegahan yang dihasilkan oleh Panwascam. Total yang terinput baru mencapai 514 untuk satu kabupaten. Sementara kabupaten/kota lain sudah rapih diatas 1000. Tentang Form Pencegahan bukan hanya mencakup hal normatif seperti imbauan tertulis tentang tahapan Pemilu, namun pencegahan lain secara informal dengan kelompok Masyarakat, obrolan di pos ronda, sampai konten edukatif di media sosial juga bagian dari upaya pencegahan pelanggaran. Cara membaca pentingnya upaya pencagahan adalah dengan menguasi regulasi, situasi dan terdapat potensi pelanggaran baik normative tahapan maupun dinamika di Masyarakat tentang Pemilu, lalu diupayakan ada langkah pencegahan. Langkah pencegahan inilah di dokumentasikan dengan form pencegahan.
Rapat ini juga mencakup sesi pelatihan (bimtek) mengenai pengisian form di Google Sheet yang dipimpin oleh Staff Sekretariat Bawaslu Kebumen Bayu Purwanto. Keseluruhan rapat ini bertujuan untuk memastikan persiapan yang matang dalam pengawasan penyusunan DPTb, DPK, dan DPT, serta mengatasi kendala yang muncul dalam proses pengawasan data pemilih dan pencegahan pelanggaran untuk semua tahapan Pemilu serta pelaporan-pelaporan hasil pencegahan dan pengawasannya.