Bawaslu Kebumen Serukan Tolak Politik Uang dalam Peringatan Hakordia 2023
|
KEBUMEN-Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan talkshow peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di pendopo Kabumian Kebumen pada 15 Desember 2023. Bawaslu Kebumen turut menjadi narasumber bersama KPK RI, BPK Provinsi DIY. Badruzzaman, anggota divisi Pencegahan, Parmas dan Humas mewakili Bawaslu Kebumen menjadi narasumber kegiatan tersebut.
Hadir dalam acara tersebut Bupati sekaligus membuka acara, wakil Bupati Kebumen, Sekda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, Kepala OPD, BUMD, Camat dan 26 Kepala Desa perwakilan kecamatan sekabupaten Kebumen. 26 Kepala Desa yang hadir adalah pilot project pemerintah daerah Kebumen menjadi Desa Anti Korupsi. Desa yang pertama kali menjadi pilot project adalah desa Logede Kecamatan Pejagoan.
Talkshow dengan mengambil tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju. Tujuan dalam kegiatan ini seperti dalam sambutan kepala Inspektorat Kebumen Amin Rahmanurasyid adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi, memberikan dukungan atas peran serta pemberantasan korupsi, juga memperkuat sinergi kolaborasi pemerintah daerah, penegak hukum, sektor usaha/BUMD dan masyarakat.
Badruzzaman, anggota Bawaslu Kebumen dalam paparanya mengambil tema ‘berantas bibit korupsi dari hulu (proses pemilu). Badruz mengapresiasi Pemerintah Daerah yang berkomitmen berantas korupsi dalam pelayanan dan pengadaan barang dan jasa. Bawaslu bicara dalam ranahnya yaitu semangat menolak politik uang dalam proses Pemilu 2024. Politik uang adalah praktek suap menyuap di proses Pemilu. Banyak sekali kasus pejabat negara hasil dari pemilu yang terjerat kasus koruspi di KPK. Salah satu sebabnya adalah biaya pencalonan dan kampanye yang sangat besar bagi calon. Termasuk untuk politik uang agar terpilih dengan jalan pintas. Hal ini akan menyebabkan calon yang terpilih ketika menjabat berbuat korup untuk mengembalikan biaya modal nyalon.
Disamping itu, terkait dengan pentingnya komitmen menolak politik uang agar pemilu bersih dari kecurangan. Secara norma, larangan politik uang berlaku untuk setiap orang, Dimana pada hari pemungutan suara bahwa setiap orang yang memberi uang/materi lainya untuk mempengaruhi pilihan pemilih ada sanksi pidananya. Ini menunjukkan, setiap diri kita warga negara Indonesia terikat dengan aturan ini. Menjadi kewajiban setiap orang dan bersama-sama untuk menolak politik uang. Dorong peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang, dan dorong pemilih untuk tidak meminta imbalan dan menolak pemberian uang ketika masa kampanye, hari tenang dan hari pemungutan suara.
Penulis dan Foto : Adi Permana
Editor : Humas Bawaslu Kebumen