Bawaslu Mendata Jumlah Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
|
KEBUMEN-Pengawasan Pemilihan 2024 melibatkan masyarakat secara terbuka baik secara berkelompok maupun perorangan. Pada prinsipnya, semua pemilih adalah pengawas partisipatif. Dia berhak ikut mengawasi seluruh tahapan Pemilihan. Utamanya mengawasi suaranya sendiri di TPS ketika di hitung di TPS dan sampai rekapitulasi hasilnya.
Partisipasi masyarakat yang diharapkan adalah tidak hanya tidak terlibat dalam pelanggaran, namun dapat ikut mencegah langsung di lapangan dan berani melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas. Berkait dengan partisipasi masyarakat, Bawaslu provinsi Jawa Tengah mengumpulkan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jateng untuk mengkonsolidasikan data pengawasan partisipatif pada 23-24 Januari 2025 di Kabupaten Wonosobo. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Badruzzaman bersama staf humas Adhi Permana.
Pengawasan partisipasi masyarakat setidaknya dalam dua kegiatan yaitu kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu dan hasilnya yaitu kegiatan partisipasi masyarakat itu sendiri seperti audiensi, pelaporan dan pemberian informasi awal terkait dugaan pelanggaran saat tahapan Pemilihan 2024.
Terdapat banyak kegiatan sosialisasi Bawaslu seperti KKN tematik, pembentukan desa pengawasan, desa anti politik uang, Kerjasama P5 dengan sekilah SLTA/SMK, Kerjasama dengan kampus, media, forum warga di desa dan kegiatan sosialisasi lainnya. Sedangkan partisipasi sebagai output seperti laporan, audiensi, penerimaan informasi awal, penerimaan posko aduan diterima sebanyak 25 laporan, 3 posko aduan, dan beberapa informasi awal dari media sosial. Hal ini penting di data untuk bahan evaluasi dan perbaikan kedepan (humas)
Penulis: Badruzzaman