Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Undang Peserta Jelaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Undang Peserta Jelaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Badruzzaman dan Dzakiatul Banat saat sesi materi

KEBUMEN-Di tengah masa kampanye Pemilihan berlangsung, Bawaslu Kabupaten Kebumen menyelenggarakan sosialisasi pengawasan dengan tema mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilihan 2024. Acara tersebut dengan mengudang 50 peserta terdiri dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye, Partai Politik Pengusul, Pemantau, Polres, Kodim, Satpol PP, dan Kesbangpol. Namun, kedua pasangan calon tidak hadir, di hadiri oleh perwakilan tim kampanye dan perwakilan partai politik pengusul masing-masing pasangan calon.

Acara tersebut dilaksanakan di hotel Candisari Karanganyar Kebumen pada Senin, 14 Oktober 2024. Amin Yasir, Ketua Bawaslu Kebumen dalam sambutannya menyampaikan sedianya kegiatan dengan mengundang pasangan calon, tim kampanye dan partai politik pengusul akan dilaksanakan sebelum masa kampanye. Namun baru terlaksana pada hari ini di tengah tahapan kampanye sudah berlangsung sejak 25 September 2024. Pada hari ini Bawaslu akan menyampaikan materi berkait dengan kewenangannya yang juga harus dipahami bersama oleh peserta dan hadirin yang hadir. Tidak hanya mencegah dan mengawasi tahapan, namun menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa antar peserta, tegas Amin.

Acara dengan mengundang ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat untuk menjelaskan PKPU 13/2024 tentang Kampanye dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan kampanye. Sedangkan acara inti sosialisasi dari Bawaslu diisi oleh Imam Khamdani menjelaskan tentang mekanisme penanganan pelanggaran dan Eka Rohmawati menjelaskan tentang penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan. 

Badruzzaman, selaku moderator menegaskan bahwa pertemuan antar peserta dan partai politik hari ini untuk membangun kesepahaman bersama berkait dengan regulasi kampanye dan kewajiban Bawaslu menyampaikan regulasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. 

Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk pencegahan dari Bawaslu dari sisi pemahaman regulasi. Tanpa memahami regulasi, pencegahan tidak akan efektif sebab kampanye melibatkan banyak pihak. Setelah pencegahan, kewenangan Bawaslu adalah pengawasan tahapan secara melekat di lapangan. Selanjutnya adalah penanganan pelanggaran dari laporan masyarakat atau temuan jajaran pengawas. Namun, kami mengedepankan pencegahan terlebih dahulu. Kewenangan lainnya adalah menyelesaikan sengketa antar peserta dan antar peserta dengan KPU. Kewenangan terakhir adalah memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi jika terdapat PHPU, tandas Badruz. (humas)

Penulis : Badruzzaman

Foto : Humas