Beberapa Isu Strategis Dalam Pemilihan 2024
|
KEBUMEN-Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan isu-isu strategis yang menjadi perhatian Bawaslu dalam Pemilihan 2024. Setidaknya ada dua belas isu yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Makassar beberapa waktu yang lalu dalam rapat koordinasi penyelenggara Pemilihan. Dikutip dari website Bawaslu RI berikut isu strategisnya dan tren pelanggaran Pemilihan 2024.
Pertama adalah terkait netralitas Aparatur Sipili Negara (ASN) dan penyelenggara pemilihan menurutnya menjadi prioritas seluruh stakeholders. Dia menerangkan persoalan kemandirian dalam Pemilihan 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN dalam Pemilihan menjadi catatan penting.
Kemudian praktik politik uang. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak bukan hanya penyelenggara Pemilu saja.
Bagja juga menyoroti potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik. Selain itu, intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
Bagja juga melihat kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Katanya, jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Sehingga salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipatif.
Bagja juga menilai, potensi kerawanan akan muncul terkait keamanan adalah dukungan keamanan dalam mengantisipasi intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik. "Maka dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan khususnya kepada Penyelenggara Pemilihan harus segera disiapkan sejak dini," ungkapnya.
Kemudian, Bagja juga menyoroti kompetensi dari penyelenggara ad hoc mengenai pemahaman terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan. Lebih lanjut Bagja juga melihat pentingnya layanan untuk pemilih dan hak memilih dan dipilih.
"Berikutnya antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi KPU terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Lalu, masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting," katanya.
Terakhir, Bagja juga mewaspadai mengenai kebijakan pemilihan yang mungkin berubah. Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerja sama seluruh stakeholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum.
Netralitas Kepala Desa
Rahmat Bagja mengimbau untuk menjaga netralitas bagi kepala desa atau lurah, dan perangkat desa atau kelurahan dalam Pemilihan. Pasalnya setelah mencermati dan juga mengawasi seluruh proses tahapan kampanye, Bagja melihat hal ini menjadi tren dalam tahapan kampanye.
Bagja mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye, di pasal 70 ayat 1, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa ataupun kelurahan dan perangkat kelurahan. “Dan ketentuan dalam pasal 71, menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” imbuhnya saat konferensi pers di kantor Bawaslu pada Senin (28/10/2024).
Dia menambahkan, ketentuan Ketentuan dalam pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 akan dipidana. Oleh karena itu, Bagja mengatakan pengawasan netralitas kepala desa menjadi objek yang penting dan menjadi fokus pengawasan baik melalui pencegahan maupun penindakan khususnya penanganan pelanggaran pemilihan.
Bagja mengungkapkan sampai saat ini, terdapat total 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi. Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan dengan detail 130 diregister dan 55 tidak diregister perkara, dan 10 belum diregister. “Dari total 130 perkara yang sudah diregister, 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. 97 merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran,” jelasnya.
Melalui konferensi pers tesebut, Bagja mengimbau agar kepala desa atau lurah, dan perangkat desa atau kelurahan untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis (humas)
Penulis : Badruzzaman
Foto : Humas