Lompat ke isi utama

Berita

Belajar Dari Murtigading Terbitkan Perkal Anti Politik Uang

Belajar Dari Murtigading Terbitkan Perkal Anti Politik Uang

KEBUMEN-Bawaslu terus mengajak warga masyarakat menjadi aktor utama dalam Pemilu sebagai pemilik daulat. Dalam setiap pesta demokrasi yang terlibat bukan hanya penyelenggara pemilu dan partai politik saja, tetapi masyarakat juga harus terlibat aktif mengawasi proses demokrasi. Demikian penggalan pernyataan Amin Yasir, ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada tim humas saat rapat evaluasi dan pemetaan rencana pembaharuan kerjasama dengan beberapa desa pengawasan partisipatif, kemarin 17 Juli 2025 di meja kerjanya.

Kerjasama kedepan dengan desa pengawasan partisipatif tidak hanya kegiatan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat. Namun Bawaslu juga mendukung program desa seperti Pembangunan perpustakaan desa. Bawaslu Kebumen memiliki buku-buku pengawasan untuk literasi dan pengayaan perpustakaan desa. Edisi cetaknya terbatas sehingga harus berbagi dengan stakeholders lainnya. Namun Bawaslu menyiapkan edisi ebook yang dapat di download masyarakat.

Badruzzaman, anggota Bawaslu Kebumen juga menyampaikan kepada tim humas bahwa, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong terbentuknya atau bertambahnya desa pengawasan partisipatif di Jawa Tengah. Kedepan, Bawaslu Kebumen juga mendorong Pemerintah Desa agar sering memfasilitasi forum warga lebih sering berdiskusi demokrasi. Bahkan di Bantul ada desa yang memandang pemilu, pilkada dan pemilihan kepala desa serta pemilihan Lembaga lainnya di tingkat desa adalah satu rumpun ‘pemilihan’ dengan aktor yang sama yaitu pemilih atau warga. Namanya Kalurahan Murtigading.

Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul menerbitkan Peraturan Kalurahan Murtigading Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kalurahan Anti Politik Uang. Hal tersebut merupakan tindak lanjut mandiri kelembagaan setelah bekerjasama dengan Bawaslu Bantul Jogjakarta sebagai Kalurahan Pengawasan Partisipatif. Dalam berbagai kesempatan, Lolly Suhenti anggota Bawaslu RI menegaskan Kelurahan Murtigading dapat menjadi percontohan di Indonesia.

Dalam ketentuan umum Perkal tersebut di jelaskan bahwa Politik Uang adalah pemberian atau permintaan untuk memberi, dalam bentuk Uang, barang/jasa dan/atau materi lainnya yang dapat dinilai dengan uang, janji-janji, atau materi lainnya dengan maksud untuk mempengaruhi seseorang atau penyelenggara Pemerintahan Kalurahan, pada pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan lurah, pemilihan badan permusyawaratan kalurahan (bamuskal), seleksi pamong kalurahan, dan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan sehari-hari.

Dalam Perkal tersebut tercata bahwa tujuannya adalah : 

1) mewujudkan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan lurah, pemilihan badan permusyawaratan kalurahan (bamuskal) dan seleksi pamong Kalurahan, penyelenggaran pemerintahan Kalurahan yang adil dan berintegritas. 

2) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, agamis, dan berkemajuan. 

3) memberikan pendidikan politik. 

4) menolak praktik politik uang. 

5) mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan praktik politik uang dan praktik korupsi di pemerintahan (humas)